Serambi Ummah

Lamaran tak Usah Diumumkan

MELAMAR seseorang itu pertanda bahwa dia menampakkan keinginan untuk menikah. Lamaran bisa dilakukan seorang laki-laki kepada perempuan

Editor: Edi Nugroho
tribunnews.com
Ilustrasi pernikahan 

MELAMAR seseorang itu pertanda bahwa dia menampakkan keinginan untuk menikah. Lamaran bisa dilakukan seorang laki-laki kepada perempuan secara langsung atau bisa diwakilkan.

Berikut empat cara melamar seorang perempuan sesuai sunah Rasulullah.

Pertama, melihat calon secara langsung. Baiknya dengan cara mendatangi rumahnya, bukan mengajaknya ke tempat yang sepi.

Melihat dalam pada waktu itu adalah melihat kepada apa-apa yang bisa membuat dia tertarik untuk menikahinya, atau sebaliknya ketika dia melihat calonnya dan mendapati ada sesuatu yang tidak dia senangi darinya maka dia boleh untuk membatalkan lamarannya.

Baca juga: Sesuai Kemampuan

Baca juga: Termasuk Fitrah

Sebagaimana hadis Nabi Muhammad SAW berikut ini, yang artinya: Telah menceritakan kepada kami Abu Mu’awiyah Telah menceritakan kepada kami Ashim dari Bakr bin Abdullah dari Al Mughirah bin Syu’bah ia berkata, “Saya meminang seorang wanita, Rasulullah saw. lalu bertanya kepadaku: “Apakah kamu telah melihatnya?” Saya menjawab: “Belum.” Beliau bersabda: “Lihatlah dia karena itu akan lebih memantapkan kalian berdua.

Kedua, tidak melamar wanita yang telah dilamar laki-laki lain. Hal tersebut dilarang langsung oleh Rasulullah. Secara detail hadis menyebutkan, yang artinya: Telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Ammar dan Sahl bin Abu Sahl keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah dari Az Zuhri dari Sa’id Ibnul Mughirah dari Abu Hurairah ia berkata, “Rasulullah SAW. bersabda: “Janganlah seorang laki-laki meminang pinangan saudaranya

Ketiga, tidak mengumumkan lamaran tersebut ke banyak orang. Karena yang patut diberitakan adalah kabar pernikahan, bukan lamaran. Sebagian ulama menganjurkan untuk menyembunyikan lamaran tersebut karena khawatir adanya sifat hasad atau iri hati pada orang lain yang mencoba merusak hubungan antara seseorang dan keluarga pinangannya. Nabi bersabda, yang artinya: Rahasiakanlah tunangan dan umumkanlah pernikahan.

Keempat, wanita yang akan dilamar bebas dari mawani (pencegah) dari sebuah pernikahan. Misalnya wanita tersebut bukan adik kandung atau bukan wanita yang masih dalam masa iddah. Syekh Abu Syuja’ Al-Ishfahani menuturkan dalam kitab Ghâyatut Taqrîb, yang artinya:

Dan tidak boleh meminang secara jelas perempuan yang sedang dalam masa iddah, namun boleh meminangnya dengan cara sindiran dan menikahinya setelah selesainya masa iddah. (bincangmuslimah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved