Pemilu 2024

Menjelang Pemilu 2024 - Umumkan DCS Anggota DPRD Kabupaten, KPU HSU Tunggu Tanggapan Masyarakat

Jumlah parpol peserta Pemilu 2024 di Kabupaten HSU yang telah ditetapkan DCS-nya sebanyak 14 dan pemenuhan keterwakilan perempuan 37-50 persen.

Penulis: Dony Usman | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/DONY USMAN
Bendera partai politik peserta Pemilu 2024 terpasang di bagian depan Kantor KPU di Kota Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) pada Pemilu 2024, secara resmi telah diumumkan.

Pengumuman ini dilakukan setelah KPU melaksanakan rapat pleno di Kota Amuntai, Kabupaten HSUI, Kalimantan Selatan (Kalsel), atas penetapan DCS tersebut.

Ketua KPU HSU, Ihsan Rahmani, Sabtu (19/8/2023), menyampaikan, rapat pleno melibatkan para LO parpol peserta pemilu dan Bawaslu.

Baca juga: Inilah Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk Pemilu 2024

Baca juga: Masa Kampanye Pemilu 2024 Belum Dimulai, KPU Kabupaten Tapin Ingatkan Batasan Sosialisasi Parpol

Baca juga: Resmi Serahkan Berkas DCS DPRD Kabupaten HST, Ketua KPU: Kita Tunggu Masukan & Tanggapan Masyarakat

Dari hasil penetapan itu diketahui, dalam hal pemenuhan keterwakilan perempuan di DCS berkisar antara 37 persen sampai dengan 50 persen.

Sedangkan untuk jumlah partai politik peserta pemilu di HSU yang telah ditetapkan DCS-nya ini sebanyak 14 parpol.

Rinciannya, yaitu PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, Gelora Indonesia, PKS, Hanura, PAN, PBB, Demokrat, Perindo, PPP dan Ummat

Baca juga: Polisi Lakukan Penyelidikan atas Kebakaran Hanguskan 15 Bangunan di Kelua Kalsel

Baca juga: Duka Korban Kebakaran Kalua, Pulang Dari Banjarmasin Simon Dapati Rumahnya Ludes Terbakar

"Pengumumannya sudah kami lakukan di media massa hari ini, sesuai dengan surat Nomor 270/PL.01.4-BA/6308/2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten/Kota Hulu Sungai Utara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," katanya.

Masih menurut Ihsan, dengan telah diumumkannya penetapan DCS ini, maka selanjutnya masyarakat bisa melihat siapa saja nama-namanya dan dapat memberikan saran tanggapan.

Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Baca juga: Pasca Kebakaran di Kalua, Korban Terdampak Cari Barang Berharga di Puing-puing Bangunan Hangus 

Baca juga: BREAKING NEWS - Pemukiman Padat Bangunan di Kalua Tabalong Terbakar, Terlihat Asap Hitam

Disebutkan, masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum dalam DCS dalam kurun waktu 19-28 Agustus 2023.

”Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota," ujarnya.

Selain itu, masukan dan tanggapan masyarakat harus disertai dengan bukti identitas diri dan bukti relevan kepada KPU HSU yang bisa disampaikan via website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id, email ke  kab_hulusungaiutara@kpu.go.id atau datang langsung ke kantor KPU HSU di Jalan Khuripan Nomor 22 Amuntai.

Baca juga: Update Kasus Penusukan Siswa SMAN 7 Banjarmasin, Hasil Penelitian Tim Mabes Polri Segera Diumumkan

Baca juga: Pemuda Warga Pulaulaut Ini Digelandang ke Kantor Polisi, Saat Digeledah Ditemukan Sabu

Apabila ternyata memang ada tanggapan masyarakat yang masuk, sesuai dengan ketentuan dan persyaratan aduan, maka KPU akan melakukan tindak lanjut berupa klarifikasi, baik secara administrasi maupun faktual.

(Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved