Berita HSS

Razia Senjata Tajam, Anggota Polsek Simpur HSS Tangkap Pembawa Badik di Acara Badandang

Razia gencar senjata tajam dan minuman keras juga dilaksanakan Polsek Simpur, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Penulis: Hanani | Editor: Edi Nugroho
Humas Polres HSS utuk Banjarmasinpost.co.id
Barbuk dari tersangka pembawa senjata tajam tanpa izin di Kecamatan Simpur dan Padang Batung, beserta barang buktinya. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN- Selain Polsek Kandangan, Razia gencar senjata tajam dan minuman keras juga dilaksanakan Polsek Simpur, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Pada Sabtu 19 Agustus 2023, pukul 15.30 wita, anggota Polsek itu pun menangkap Jainudin (29), warga Jalan Batu Buasan, RT 03, Desa Amparaya, Kecamatan Simpur.

Tersangka yang seorang petani ini tertangkap karena tertangkap tangan membawa senjata tajam penikam/penusuk jenis badik (raja tumpeng, saat menyaksikan acara badandang (lomba layang-layang besar) di Jalan Tanjak Rt 05 Desa Pantai Ulin, Simpur tepatnya di tanah lapang sawah tempat lomba digelar.

Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu, melalui Kasi Humas Ipda Ardiansyah Machzar, Minggu (20/8/2023) menjelaskan, sebelum menangkap tersangka, anggota Polsek Simpur terlebih dahulu menerima laporan masyarakat, ada warga sedang meminum-minuman keras jenis alkohol di samping sebelah kanan panggung keyboard pada kegiatan lomba badandang tersebut.

Baca juga: Lakukan Sidak di Satpas KM 21 Banjarbaru, Kapolresta Banjarmasin Sorot Performa Pelayanan

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas I SD Kurikulum Merdeka, Bab 3 Awas Ada Kuman!

Selain minum minuman keras warga juga menduga ada yang membawa senjata tajam. “Polsek Simpur langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi lokasi.

Setelah dilakukan penggeladahan terhadap orang yang dicurigai, ternyata benar Jainudin membawa pisau badik yang diselipkan di pinggang kirinya,”kata Ardiansyah.

Karena tak memiliki hak membawa senjata tajam yang dibuktikan tak punya izin, dan tidak ada hubungan dengan pekerjaannya, tersangka pun dibawa ke Mapolsek bersama barang bukti yang disita untuk proses hukum.

Sebelumnya, dihari yang sama, 19 Agustus 2023 00.15 Wita anggota Polsek Padang Batung juga menangkap Yansyah (20) , warga Lokbahan Desa Malilingin Rt 01.

Pemuda tak tamat SD yang sehari-hari bertani dan berkebun ini juga membawa senjata tajam penusuk jenis herder. Dia tertangkap di Jalan Paulutan Desa Durian Rabung Rt001, Padang Batung, HSS tepatnya di Jembatan Durian Rabung.

Baca juga: Mama Salsa tak Menyangka Dapat Hadiah Utama Jalan Sehat HUT Ke-78 RI di Kompleks Semanda Banjarmasin

Menurut Ardiasnyah, tersangka tertangkap saat anggota Polsek Padang Batung sedang melakukan patroli Pekat (penyakit masyarakat).

Saat itu, tersangka duduk di jembatan pinggir jalan sendirian. Saat didatangi, pria tersebut terlihat mencurigakan gerak-geriknya.

“Setelah diperiksa, ternyata dia membawa senjata penusuk jenis Herder lengkap dengan kumpang di bawah jok sepeda motornya,”kata Kasi Humas.

Dari hasil pemeriksaan tersangka juga membawa senjata tajam jenis tersebut tanpa alasan yang diberakan secara hukum. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek, untuk proses hukum.

“Baik Jainudin maupun Yansyah dijerat pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin,”katanya.

(banjarmasinpost.co.id/Hanani)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved