Pesta Demokrasi
Badan Pengawas Pemilu Kalsel Sepakat Pemko Banjarmasin Pungut Pajak Baliho Liar Bacaleg
Bawaslu Kalsel mendukun rencana Pemko Banjamasin menarik pajak dari baliho caleg yang dipasang dan ini turut membantu pengawasan Pemilu 2024.
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Komisioner Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Akhmad Muklis, mendukung rencana Pemko Banjarmasin kenakan pajak pada baliho-baliho liar bakal calon anggota legislatif (bacaleg).
Bahkan, menurut Muklis, kebijakan berupa pajak dari baliho caleg bisa membantu pekerjaan lembaga pengawas pemilu.
“Bagi saya, hal itu sah-sah saja karena kewenangan kepala daerah. Apalagi untuk lebih menata kota,” ucapnya, saat sosialisasi Pemilu serentak 2024 di Aula Palimasan Lantai 5 Kantor Banjarmasin Post, Selasa (22/8/2023).
Dia mengakui tak sedikit baliho bacaleg yang posisinya semerawut.
Baca juga: Komisi Pemilihan Umum Kalsel Imbau Pemilih Cek Rekam Jejak Kontestan Pemilu 2024
Baca juga: Komisi Pemilihan Umum Kalsel Harapkan Milenial Terlibat sebagai Penyelenggara Pemilu 2024
Namun, dia menyebut, Bawaslu tidak bisa bertindak.
Pasalnya, tahapan kampanye belum dimulai.
Apalagi, alasan bacaleg memasang baliho itu untuk sosialisasi.
Dan, lanjutnya, itu pun diperbolehkan.
Baca juga: Pemilu 2024 Didominasi Pemilih Milenial, Bisakah KPU Kalsel Siapkan TPS di Setiap Kampus?
Baca juga: Rencana Pilkada Dimajukan ke September 2024, Sekda Kalsel: Semakin Cepat Semakin Bagus
Oleh karena itu, kehadiran pemerintah daerah untuk melakukan penertiban baliho-baliho liar, tidak salah.
“Jadi, bila hukum pemilu tidak terjangkau, pasti ada hukum yang hidup di daerah itu, dalam hal ini misalnya perda,” tuturnya.
Komisioner KPU Kalsel, Fahmi Failasopa, mengatakan, pemasangan baliho dan spanduk sebenarnya belum diperbolehkan, berdasar aturan yang ada.
“Yang diperbolehkan untuk sosialisasi saat ini sesuai petunjuk KPU RI, itu adalah sosialisasi bendera dan nomor urut parpol,” jelasnya.
Baca juga: Dewan Guru Khawatir Ganggu Pelajaran, Mahkamah Konstitusi Bolehkan Kampanye di Sekolah
Baca juga: Berikut Daftar Lengkap Posisi Ketua dan Kordiv Bawaslu Kabupaten Kota se Kalsel
Namun begitu, baliho bergambar wajah bacaleg yang terpampang di sejumlah titik, juga tak bisa dianggap pelanggaran.
Karena, mereka belum ditetapkan sebagai calon.
“Belum mengetahui juga nanti apakah mereka dinyatakan memenuhi syarat atau tidak,” ujarnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Rifki)
pesta demokrasi
Jelang Pemilu 2024
Pemilu 2024
sosialisasi pemilu serentak 2024
BPost
Banjarmasin Post
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
baliho caleg
Komisi Pemilihan Umum Kalsel Imbau Pemilih Cek Rekam Jejak Kontestan Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Komisi Pemilihan Umum Kalsel Harapkan Milenial Terlibat sebagai Penyelenggara Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Pemilu 2024 Didominasi Pemilih Milenial, Bisakah KPU Kalsel Siapkan TPS di Setiap Kampus? |
![]() |
---|
Rencana Pilkada Dimajukan ke September 2024, Sekda Kalsel: Semakin Cepat Semakin Bagus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.