Pemilu 2024

Dewan Guru Khawatir Ganggu Pelajaran, Mahkamah Konstitusi Bolehkan Kampanye di Sekolah

Dewan Pengurus Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengkhawatirkan kampanye di lingkungan pendidikan dapat mengganggu proses pembelajaran.

Editor: Alpri Widianjono
DOKUMENTASI WARTA KOTA
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Menjelang Pemilu 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan putusan yang mengizinkan peserta pemilu diperbolehkan berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan dengan beberapa syarat.

Namun, Dewan Pengurus Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengkhawatirkan kampanye di lingkungan pendidikan dapat mengganggu proses pembelajaran.

“Penggunaan fasilitas pendidikan, jika ditafsirkan sebagai penggunaan lahan dan bangunan sekolah dan universitas, maka jelas mengganggu pembelajaran,” ujar Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, melalui keterangan tertulis, Senin (21/8/2023).

Menurut Iman, frasa “sepanjang mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat” pada putusan MK akan sangat bermasalah pada praktiknya.

Iman mengatakan, kepala sekolah selaku penanggung jawab akan kesulitan menolak pengajuan penggunaan sekolah untuk kampanye.

Baca juga: Pohon Tua dan Harga Rendah Berdampak pada PHK Karyawan Pabrik Karet di Kalsel

Baca juga: Ratusan Karyawan Perusahaan Karet Balimas Banjarmasin Di-PHK, Ojek Online Jadi Pilihan

“Kepala sekolah akan sulit menolak, apalagi diperintahkan secara struktural dari pemda dan dinas pendidikan. Apalagi jika pimpinan struktural di sekolah atau daerah sudah punya preferensi politik tertentu,’ jelas Iman.

Selain itu, dia mempertanyakan jika fasilitas sekolah rusak akibat kampanye.

Sekolah, kata Iman, akan terbebani jika harus menanggung kerusakan fasilitas sekolah ini.

“Ini seperti anggaran pendidikan dituntut menyubsidi Pemilu yang juga sudah ada anggarannya. Karena sudah pasti setiap kerusakan akan ditanggung sekolah (anggaran pendidikan),” kata Iman.

Selain itu, P2G mempertanyakan mengapa fasilitas pendidikan ikut dikecualikan MK agar bisa digunakan, padahal masih banyak fasilitas pemerintah lainnya yang dapat digunakan.

Baca juga: Polresta Banjarmasin Gelar Sispamkota Pengamanan Pemilu 2024, Kapolda : 7 Ribu Personel Diturunkan

Baca juga: Sebanyak 185 Bacaleg Perebutkan 11 Kursi Kalsel di DPR, Tak Ada Nama Rifqinizami di DCS Pemilu 2024

“Memang tidak ada tempat lain? Kenapa Pemilu malah harus menggunakan lahan dan gedung sekolah atau fasilitas pendidikan? Kan masih banyak fasilitas pemerintah lainnya. Jangan pendidikan dikorbankan,” ucap Iman.

Putusan MK ini, menurut Iman, akan membahayakan kepentingan siswa, guru, dan orangtua.

Hal ini akan menjadi beban baru siswa, guru, dan orang tua dalam praktik pembelajaran di sekolah.

Kegiatan sekolah akan bertambah seperti sosialisasi Pemilu atau sosialisasi kandidat dan pastinya akan menjadi beban psikologi bagi anak termasuk guru.

“Bayangkan ada Pemilu dan Pilkada yang akan dihadapi. Sekolah akan sibuk menjadi arena pertarungan politik praktis. Sekolah, guru, siswa dan ortu akan membawa politik partisan ke ruang-ruang belajar,” tuturnya.

Baca juga: Berikut Daftar Lengkap Posisi Ketua dan Kordiv Bawaslu Kabupaten Kota se Kalsel

Baca juga: Penetapan DCS Tahapan Krusial, Bawaslu Kabupaten kota Diminta Langsung Bekerja

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved