Religi

Ustadz Khalid Basalamah Urai Batasan Aurat Ibu kepada Anaknya, Begini Ketentuannya

Ustadz Khalid Basalamah paparkan batasan aurat orang tua terhadap anaknya. Ada ketentuannya.

Penulis: Mariana | Editor: Achmad Maudhody
Youtube Khalid Basalamah Official
Ustadz Khalid Basalamah paparkan soal batasan aurat seorang ibu terhadap anaknya. Ada ketentuannya. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pendakwah Ustadz Khalid Basalamah menguraikan batasan aurat seorang Ibu kepada anaknya, khususnya anak laki-laki.

Meski dengan anak laki-laki, diungkapkan Ustadz Khalid Basalamah para ibu ada batasan aurat yang boleh terlihat atau yang mana harus ditutup.

Ustadz Khalid Basalamah mengatakan cara berpakaian seorang Ibu kendati dengan mahramnya sendiri juga dilarang mengenakan pakaian yang bisa mengundang syahwat.

Aurat adalah bagian dari tubuh manusia yang wajib ditutupi dari pandangan orang lain dengan pakaian. Menampakkan aurat bagi umat muslim dianggap melanggar syariat Islam dan dihukumi sebagai sebuah dosa.

Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan seorang Ibu harus ada batasan terhadap anak laki-lakinya.

"Tidak boleh untuk menggunakan pakaian-pakaian yang juga bisa mengundang syahwat," terang Ustadz Khalid Basalamah dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Khalid Basalamah Official.

Pakaian paling aman yang bisa dipakai Ibu, misalnya untuk bawahan bisa memakai celana atau pakaian lainnya dari lutut ke bawah yang boleh kelihatan.

Baca juga: Ustadz Khalid Basalamah Bongkar Mitos Bulan Safar Sebagai Bulan Sial, Berikut Dalilnya

Untuk atasannya batasannya lengan ke telapak tangan boleh terbuka, selebihnya diusahakan untuk ditutup.

"Misalnya pakai daster, itu masih aman. Tapi kalau pakai celana pendek dan baju kaos ketat, jangankan anak menantu anaknya sendiri apalagi si Ibu masih muda bisa terpancing syahwatnya," kata Ustadz Khalid Basalamah.

Bisa jadi terkadang ada seorang Ibu mungkin karena kehidupannya terlalu bebas, bahkan memakai baju yang lebih terbuka lagi, hanya memakai pakaian dalam di hadapan anak laki-lakinya, hal itu tidak boleh.

Sebab itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan lewat sabdanya:

مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ

Artinya: “Perintahkan anak-anak kalian untuk shalat ketika usianya 7 tahun. Dan pukullah mereka ketika usianya 10 tahun. Dan pisahkanlah tempat tidurnya,” (HR. Abu Daud no. 495, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).

Selain itu, bagi kaum hawa dianjurkan untuk menghindari ketika keluar dari rumah.

Perintah untuk menutup aurat termaktub dalam firman Allah SWt dalam Surah Al-Ahzab ayat 33.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved