Kriminalitas Nasional

Dukun Pengganda Uang Ditangkap, Tipu Warga Muntilan Jateng Hingga Rp1,4 M, Berikut Modusnya

Polda DIY menangkap dukun pengganda uang yang menipu warga Muntilan jawa Tengah hingga Rp1,4 miliar, begini modus penipuannya

Editor: Irfani Rahman
THINKSTOCKS
Ilustrasi seseorang diborgol. Warga Muntilan Jawa Tengah tertipu dukun pengganda uang. Uang senilai Rp1,4 m raib,pelaku warga Yogyakarta telah ditangkap 

BANJARMASINPOST.CO.ID -Gegara terpengaruh omongan akan mendapatkan uang lebih banyak, GN warga Muntilan Jawa Tengah tertipu dukun pengganda uang hingga Rp1,4 miliar.

Korban pun rela menyerahkan uang ke MD warga Mardikorejo, Kapanewon Tempel, Sleman, Yoygakarta untuk proses ritual penggandaan uang.

Bukannya kembali atau uangnya bertambah banyak pelaku justru tertipu. Tak terima korban pun melapor ke Polda DIY

Dari hasil penyidikan dan adanya unsur kejahatan berupa penipuan pelaku MD pun ditangkap petugas.

Baca juga: Motif Asli Mbah Slamet Dukun Pengganda Uang Bunuh 12 Orang, Pelaku Ternyata Terjerat Masalah Ini

Baca juga: Harga Emas 99 di Banjarmasin Rabu 23 Agustus 2023, Stabil di Rp930 per Gram, Cek Harga Emas Antam

Kasus tersebut berawal saat GN hendak menjual tanahnya. Agar cepat laku, ia mencari guru spritual.

Lalu pada tahun 2019, GN bertemu dengan MD yang mengaku sebagai guru spiritual. GN pun meminta doa pada MD agar tanahnya cepat laku.

Saat pertemuan di rumahnya, MD memperlihatkan empat kardus yang ia sebut berisi uang Rp 18 miliar yang terdiri dari uang pecahan Rp 100.00.

Kepada GN, MD menyebut uang tersebut berasal dari ritual penggandaan uang.

“Tapi empat kardus dalam keadaan tertutup, dan tidak boleh dibuka. Ini strategi pelaku untuk mengelabui korban, pada saat itu ternyata korban juga terpengaruh,” kata Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko, Selasa (22/8/2023).

Lalu pada 10 Desember 2019, pelaku MD mengatakan agar uang tersebut bisa diambil, GN harus menyerahkan uang senilai Rp 350 juta.

Dari uang Rp 350 juta, korban dijanjikan akan mendapatkan uang Rp 11 miliar.

“Karena merasa tertarik, korban pun setuju sehingga menyerahkan uang yang pertama Rp 350 juta. Dari uang itu, korban dijanjikan akan diberi uang senilai Rp 11 miliar,” terangnya.

Di pertemuan 14 Desember 2019, pelaku kembali menipu korban. Pelaku menjanjikan Rp 11 miliar lain dan syaratnya korban harus kembali menyerahkan uang Rp 350 juta.

Lagi, korban pun terpedaya dan mentransfer Rp 350 juta ke pelaku.

Sebut uang penjualan tanah tak berkah

Pada 6 Januari 2021, korban menghubungi pelaku dan mengatakan bahwa tanah yang dijual sudah laku.

Namun pelaku mengatakan uang penjualan tanah itu tidak berkah sehingga harus diserahkan untuk ritual. Korban pun kembali terpedaya dan menyerahkan uang Rp 750 juta ke pelaku.

Baca juga: Bagaimana Cara Berdoa Kala Sujud, Ustadz Abdul Somad Beri Penjelasan Dalam Ceramahnya

Baca juga: Viral Wanita Berhijab Asal Indonesia di Amerika Bagikan Cara Makan Babi Agar Halal, Ramai Dikecam

“Mengetahui hal tersebut, pelaku mengatakan bahwa uang tersebut tidak berkah dan nanti akan memakan korban, dan agar uang tersebut diriitualkan agar menjadi berkah. Atas dasar itu, korban pun menyerahkan kembali uang hasil penjualan tanah sebesar Rp 750 juta dengan cara transfer,” katanya.

Sehingga korban total menyerahkan uang sebesar Rp 1,45 miliar ke pelaku.

Setelah berjalannya waktu, korban pun membuka kardus tersebut, dan ternyata di dalamnya tak ada uang sepeser pun.

“Pelaku mengatakan agar kardus tersebut dibakar agar uang semuanya kembali, namun setelah dibakar, uang tersebut tetap tidak ada. Merasa dirugikan, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polda DIY,” jelasnya.

Korban melaporkan kejadian tersebut pada 21 April 2022, dan setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi pun mengamankan pelaku serta menetapkannya sebagai tersangka.

“Hasil interogasi, pelaku mengaku baru sekali melakukan penipuan dan penggelapan ini. Uang yang diterima pelaku dipergunakan untuk transaksi trading dan kemungkinan kalah,” bebernya.

Baca juga: Kehidupan Gus Samsudin yang Dulu Viral Lawan Pesulap Merah, Kini Pamer Tongkat Sakti

Baca juga: Gempa Baru Saja Getarkan Jawa Barat, Cek Info BMKG Pusat Gempa dan Kekuatan

Atas perbuatannya, tersangka MD pun dijerat dengan pasal 372 KUHP dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara

Sumber : Kompas.com

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved