Pemilu 2024
Formil dan Materiil Terenuhi, Baswalu Banjar Akan Mediasi Pelaporan Bacaleg yang di-TMS-kan
Bawaslu Banjar akan melakukan mediasi terkait dengan bacaleg yang di-TMS-kan melalui sentra gakkumdu
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Setelah adanya pelaporan terkait Daftar Calon Sementara (DCS) dari KPU Banjar, ke Bawaslu Banjar, kini petugas mulai memprosesnya.
"Laporan, sudah kami register dan dinyatakan lengkap formil materilnya. Besok sudah mulai mediasi," kata Koordinator Divisi Hukum, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Banjar, Ramliannoor, Rabu (23/8/2023).
Direncanakan pertemuan dilakukan besok, Kamis (24/8/2023) di Setra Gakkumdu Bawaslu Banjar pukul 10.00 Wita.
Adapun Ketua KPU Kabupaten Banjar, Muhammad Nor Aripin, bersiap akan menghadapi pelaporan tersebut.
"Kita akan menunggu prosesnya yang sudah berjalan di Bawaslu Banjar. Mungkin versi satu dan versi lainnya ketika ditemukan, mungkin bisa ada solusi, " jelasnya.
Baca juga: Penetapan DCS Tahapan Krusial, Bawaslu Kabupaten kota Diminta Langsung Bekerja
Baca juga: Sebanyak 185 Bacaleg Perebutkan 11 Kursi Kalsel di DPR, Tak Ada Nama Rifqinizami di DCS Pemilu 2024
Baca juga: Kerabat Pejabat di Pemprov Kalsel Ikut Bertarung, Tanggapi DCS Bisa Lewat Situs KPU
Muhammad Nor Aripin, berujar, sejauh ini proses di KPU penerimaan berkas Bacaleg sistemnya pakai Silon.
"Mungkin ketika itu ada miss (kendala) di sistem jaringan waktu itu jelek atau bagaimana bisa jadi, " kata Ketua KPU.
Pihaknya, bakal siap jika mana diminta Bawaslu klarifikasi soal hal ini.
"Kita lihat saja nanti dan kita tunggu saja nanti, " tandas Ketua KPU Banjar tersebut.
Sebagaimana diberitakan, Daftar Calon Sementara (DCS) dari KPU Banjar, terkait Bakal Calon Legislatif DPRD Banjar dilaporkan ke Bawaslu Banjar oleh peserta pemilu.
Pasalnya, ada beberapa nama bakal Calon yang dianggap parpol itu memenuhi syarat tapi menurut KPU itu tidak memenuhi syarat (TMS).
Satu pelaporan masuk ke Bawaslu dari Partai Demokrat Kabupaten Banjar.
Baca juga: DCS Anggota Legislatif Diumumkan, Mantan Ketua KPU Kalsel Ingatkan Rekam Jejak
Ketua Dewan Pimpinan Cabang DPC Partai Demokrat Kabupaten Banjar Masrur Auf Jakfar, Selasa (22/8/2023) membenarkan bahwa ada beberapa Bacaleg dari Partainya yang di-TMS-kan.
"Lebih dari tiga lah jumlahnya. Kami melaporkan bahwa DCS itu perlu diuji karena itu kita melapor ke Bawaslu Banjar tadi, " kata dia.
Dia heran, sebab menurut dia, Bacaleg yang di TMS kan tersebut menurut Partai itu bisa masuk. "Tapi mengapa KPU masih tetap men-TMS-kan," kata dia. (Banjarmasinpost.co.id/ Nurholis Huda)
Bawaslu Banjar
Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
KPU Banjar
Pemilu 2024
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Daftar Caleg Sementara (DCS)
Sentra Gakkumdu
Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
![]() |
---|
Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
![]() |
---|
Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.