Info Adhyaksa Kejati Kalsel

Sopir Truk Bebas Melalui Restorative Justice, Kajari Tapin Sebut Jadi yang ke-8

Ahmad Riduan (50) menjadi orang ke-8 menerima pembebasan melalui RJ yang digelar Kejari Tapin setelah sejumlah persyaratan dipenuhi.

Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Alpri Widianjono
HUMAS KEJAKSAAN NEGERI TAPIN
Jajaran Kejaksaan Negeri Tapin saat menggelar penghentian penuntutan perkara kecelakan lalu lintas melalui Restorative Justice (RJ) untuk dua orang, Selasa (22/8/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin terus maksimalkan peran Peraturan Kejaksaan (Perja) No.15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. 

Saat Selasa (22/8/2023), Ahmad Riduan (50) menjadi orang ke-8 menerima pembebasan melalui Restorative Justice yang digelar setelah sejumlah persyaratan dipenuhi. 

Diungkapkan Kajari Tapin Adi Fakhruddin, upaya RJ akan terus dilakukan guna memberikan keadilan tanpa harus melalui persidangan. 

"Namun tentunya sejumlah persyaratan tetap harus dipenuhi, seperti belum pernah melakukan tindak pidana, tidak melampaui batasan hukuman lima tahun, hingga adanya kesepakatan berdamai dengan memulihkan kondisi korban," bebernya saat konferensi bersama awak media. 

Ia pun berpesan kepada terdakwa yang telah dibebaskan, untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam keseharian. Karena bagaimana pun kondisinya selalu ada kemungkinan hal buruk terjadi. 

Kepala Kejaksaan Negeri Tapin, Adi Fakhruddin, saat melepas rompi tahanan yang dikenakan Ahmad Riduan setelah dinyatakan bebas melalui Restorative Justice (RJ), Selasa (22/8/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Tapin, Adi Fakhruddin, saat melepas rompi tahanan yang dikenakan Ahmad Riduan setelah dinyatakan bebas melalui Restorative Justice (RJ), Selasa (22/8/2023). (HUMAS KEJAKSAAN NEGERI TAPIN)

Ahmad Riduan yang menerima pembebasan melalui RJ sendiri mengaku senang, setelah dua bulan lebih menjalani proses yang berlangsung. Baik di kepolisian maupun di kejaksaan. 

"Alhamdulillah hari ini bisa bebas dan kumpul lagi dengan keluarga," ucapnya didampingi sang isteri. 

Diketahui, kasus laka lantas yang membelit Ahmad Riduan berlangsung pada akhir Mei 2023 lalu. 

Saat itu ia mengemudikan truk melintas di Jalan A Yani, Desa Kupang, Kecamatan Tapin Utara, menuju Kecamatan Bungur, wilayah Kabupaten TApin. 

Ketika mendekati tempat kejadian, korban Mail (25) yang awalnya berada di belakang truk Ahmad Riduan mendahului, namun terjatuh tidak jauh di depan truk saat berjalan.

"Tidak tahu penyebabnya jatuh, apakah tersenggol bak truk atau jatuh sendiri," ujar Ahmad Riduan. 

Karena jarak terlalu dekat, sopir truk tidak melihat, hingga menabrak Mail yang terjatuh, hingga harus dilarikan ke RSUD Datu Sanggul namun nyawanya tak tertolong. (AOL/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved