Berita HST

Bawaslu HST Buka Posko Permohonan Sengketa, Terkait Penetapan DCS

Pasca penetapan DCS anggorta Legislatif, pihak Bawaslu HST Posko Permohonan Sengketa, ini tujuannya

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Irfani Rahman
Bawaslu HST Untuk BPost
Bawaslu HST saat koordinasi dengan KPU HST. Bawaslu HST saat ini buka Posko Permohonan Sengketa 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Pasca penetapan DCS ,anggota Legislatif HST, Bawaslu HST membuka Posko Permohonan Sengketa.

Ketua Bawaslu HST, Nurul Huda menuturkan hal itu saat diwawancara Banjarmasinpost.co.id, Sabtu, (26/08/2023).

Menurutnya bahwa pasca ditetapkannya DCS oleh KPU, Bawaslu sudah membuka Posko Permohonan Sengketa selama tiga hari kerja sesuai dengan Perbawaslu No. 9 Tahun 2022. 

"Kita buka posko namun tidak ada satupun yang membuat permohonan sengketa," jelasnya.

Baca juga: Terpilih Jadi Anggota Komisionir Bawaslu HST, Muhammad Taupik Tak Lagi Jadi Pengurus PWI

Baca juga: Cegah Dilewati Kendaraan ODOL, Jembatan Paringin Dipasang Portal Berlapis

Nurul Huda mengatakan bahwa terkait tanggapan dan masukan nasyarakat itu kewenangannya ke KPU, tetapi jika ada yang melaporkan ke Bawaslu tetap diterima.

"Jika ada laporan tentu saja akan kami terima dan akan kami teruskan laporan tersebut ke KPU," jelasnya.

Ia mengatakan bahwa pasca pelantikan Komisioner Bawaslu, banyak PR yang harus dikerjakan tentu untuk Bawaslu HST yang lebih baik lagi.

"Kami juga sudah bersilaturahmi dengan stakeholder terkait unutk menjalin kerjasama, saling support dan saling dukung dengan Pemerintah Daerah, Polres, Dandim, Kesbangpol dan pemangku kepentingan lainnya demi terlaksananya pemilu yang aman, damai dan kondusif," jelasnya.

Ia mengatakan sedangkan di internal Bawaslu sendiri juga telah dilakukan pembenahan-pembenahan baik di kesekretariatan maupun jajaran Bawaslu ke bawah. 

"Kami memberikan penguatan-penguatan kelembagaan kepada Panwascam dan PKD, agar pengawasan terhadap tahapan-tahapan pemilu berjalan maksimal," jelasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) HST belum menerima tanggapan dan masukan terkait berkas daftar calon sementara (DCS) calon anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah hingga hari ini.

(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved