Berita HST
Bawaslu HST Buka Posko Permohonan Sengketa, Terkait Penetapan DCS
Pasca penetapan DCS anggorta Legislatif, pihak Bawaslu HST Posko Permohonan Sengketa, ini tujuannya
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Pasca penetapan DCS ,anggota Legislatif HST, Bawaslu HST membuka Posko Permohonan Sengketa.
Ketua Bawaslu HST, Nurul Huda menuturkan hal itu saat diwawancara Banjarmasinpost.co.id, Sabtu, (26/08/2023).
Menurutnya bahwa pasca ditetapkannya DCS oleh KPU, Bawaslu sudah membuka Posko Permohonan Sengketa selama tiga hari kerja sesuai dengan Perbawaslu No. 9 Tahun 2022.
"Kita buka posko namun tidak ada satupun yang membuat permohonan sengketa," jelasnya.
Baca juga: Terpilih Jadi Anggota Komisionir Bawaslu HST, Muhammad Taupik Tak Lagi Jadi Pengurus PWI
Baca juga: Cegah Dilewati Kendaraan ODOL, Jembatan Paringin Dipasang Portal Berlapis
Nurul Huda mengatakan bahwa terkait tanggapan dan masukan nasyarakat itu kewenangannya ke KPU, tetapi jika ada yang melaporkan ke Bawaslu tetap diterima.
"Jika ada laporan tentu saja akan kami terima dan akan kami teruskan laporan tersebut ke KPU," jelasnya.
Ia mengatakan bahwa pasca pelantikan Komisioner Bawaslu, banyak PR yang harus dikerjakan tentu untuk Bawaslu HST yang lebih baik lagi.
"Kami juga sudah bersilaturahmi dengan stakeholder terkait unutk menjalin kerjasama, saling support dan saling dukung dengan Pemerintah Daerah, Polres, Dandim, Kesbangpol dan pemangku kepentingan lainnya demi terlaksananya pemilu yang aman, damai dan kondusif," jelasnya.
Ia mengatakan sedangkan di internal Bawaslu sendiri juga telah dilakukan pembenahan-pembenahan baik di kesekretariatan maupun jajaran Bawaslu ke bawah.
"Kami memberikan penguatan-penguatan kelembagaan kepada Panwascam dan PKD, agar pengawasan terhadap tahapan-tahapan pemilu berjalan maksimal," jelasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) HST belum menerima tanggapan dan masukan terkait berkas daftar calon sementara (DCS) calon anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah hingga hari ini.
(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
Tilang Elektronik Berlaku di 3 Titik di HST, Kasat Lantas: Jangan Kaget Surat Tilang Tiba di Rumah |
![]() |
---|
Tiga Perwira Polres HST Resmi Lepas Tugas Lewat Tradisi Purna Bakti |
![]() |
---|
Ratusan Pasutri di HST Gembira, Terima Dokumen Resmi Pasca Sidang Isbat Nikah Terpadu |
![]() |
---|
Kementan RI Tinjau Program Cetak Sawah Rakyat 200 Hektare di HST, Pantau Kondisi Langsung Lahan |
![]() |
---|
Luasnya 200 Hetare, Program Cetak Sawah di HST Diharapkan Bisa Gerakkan Ekonomi Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.