Berita Viral

Viral Protes Pemilik Motor Plat DA Terkait Syarat PKB yang Dinilai Menyulitkan, Sesalkan Aksi Calo

Terekam pemilik kendaraan dengan plat DA mengeluhkan perihal sulitnya Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi pengguna motor bekas

Penulis: Danti Ayu Sekarini | Editor: Irfani Rahman
akun TikTok @icuy761
Protes pemilik plat DA saat bayar pajak motor. Hal ini viral di media sosial 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Seorang pemilik kendaraan dengan plat DA mengeluhkan perihal sulitnya Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi pengguna motor bekas.

Salah satu syarat untuk membayar pajak sepeda motor bagi pengguna kendaraan bekas atau second adalah KTP dari pemilik asli sesuai dengan nama yang tertera pada STNK maupun BPKB.

Hal ini lah yang kerap dikeluhkan oleh pengguna kendaran bekas lantaran kesulitan menemukan KTP asli dari pemilik sebelumya.

Seperti yang dialami seorang pria dengan akun TikTok @icuy761, Sabtu (19/8/2023) lalu dan viral di media sosial

Baca juga: Viral Kepergok Niat Maling Sepeda, Seorang Pria Justru Dapat Perlakuan Manis dari Pemilik Rumah

Baca juga: Viral Momen Dua Tahanan Diajak Makan Enak Oleh Polisi di Bangka Belitung, Kondisi Tangan Diborgol

Dalam unggahannya pria tersebut mengaku enggan untuk kembali melakukan pembayaran PKB lantaran pengalaman yang dialaminya.

"Ini kada akan ku pacul atau ku bawa ke tukang plat sekira kelihatan hidup, karena ini adalah kenang-kenangan terakhir pajakku diterima oleh Pemerintah setelah 20 tahun bayar, hanya karena masalah KTP," paparnya.

Pria tersebut mengaku kesal lantaran para pengguna sepeda motor bekas diwajibkan melampirkan KTP pemilik awal sementara para calo dapat melakukan aksinya dengan mulus.

"Kesangkalanku adalah dimana masyarakat itu dipersulit tapi buhan calo nyaman, online nyaman artinya bila seumpama masyarakat harus menggunakan KTP asli atau balik nama, maka buhan calo pun harus kayaitu," tambahnya.

Akibat kejadian tersebut, sang pemilik motor pun mengaku kecewa dan enggan melakukan pembayaran PKB.

Adapun syarat dan langkah untuk melakukan pembayaran pajak motor atas nama orang lain adalah sebagai berikut.

Buat kamu yang belum tahu, bayar pajak motor maupun mobil memang bisa diwakilkan. Maksudnya, pembayaran dilakukan oleh orang yang namanya tidak tercantum sebagai pemilik yang tertera di BPKB maupun STNK.

Asalkan persyaratan yang kita bawa lengkap, petugas akan memperbolehkan kita untuk bayar pajak motor atas nama orang lain. Sekarang bisa lebih mudah lagi dengan kemudahan teknologi, Toppers bisa manfaatkan aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional untuk proses bayar pajak kendaraan.

Baca juga: Pengemis di Bogor Kedapatan Simpan Uang Rp50 Juta di Kantong, Ketahuan Saat di Tempat Rehabilitasi

Baca juga: Viral Pelaku Pencurian Pakaian Dalam Terekam Kamera CCTV di Kudus, Beraksi Malam Jumat

Lantas apa saja syarat-syaratnya dan bagaimana proses pembayaran pajak kendaraan melalui orang lain? Yuk, simak selengkapnya di bawah ini!

KTP asli merupakan dokumen wajib yang harus dilampirkan saat membayar pajak motor, maka kita tidak dapat menggunakan fotokopi KTP untuk kasus ini. Oleh karenanya, pastikan kamu memegang KTP asli pemilik kendaraan sebelum membayar pajak motor atas nama orang lain.

Selain KTP, ada beberapa dokumen yang harus kamu bawa. Lantas, apa saja persyaratan yang dimaksud? Berikut ini empat dokumen yang harus kamu bawa saat bayar pajak motor atas nama orang lain:

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved