Berita Viral
Viral Protes Pemilik Motor Plat DA Terkait Syarat PKB yang Dinilai Menyulitkan, Sesalkan Aksi Calo
Terekam pemilik kendaraan dengan plat DA mengeluhkan perihal sulitnya Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi pengguna motor bekas
Penulis: Danti Ayu Sekarini | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID - Seorang pemilik kendaraan dengan plat DA mengeluhkan perihal sulitnya Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi pengguna motor bekas.
Salah satu syarat untuk membayar pajak sepeda motor bagi pengguna kendaraan bekas atau second adalah KTP dari pemilik asli sesuai dengan nama yang tertera pada STNK maupun BPKB.
Hal ini lah yang kerap dikeluhkan oleh pengguna kendaran bekas lantaran kesulitan menemukan KTP asli dari pemilik sebelumya.
Seperti yang dialami seorang pria dengan akun TikTok @icuy761, Sabtu (19/8/2023) lalu dan viral di media sosial
Baca juga: Viral Kepergok Niat Maling Sepeda, Seorang Pria Justru Dapat Perlakuan Manis dari Pemilik Rumah
Baca juga: Viral Momen Dua Tahanan Diajak Makan Enak Oleh Polisi di Bangka Belitung, Kondisi Tangan Diborgol
Dalam unggahannya pria tersebut mengaku enggan untuk kembali melakukan pembayaran PKB lantaran pengalaman yang dialaminya.
"Ini kada akan ku pacul atau ku bawa ke tukang plat sekira kelihatan hidup, karena ini adalah kenang-kenangan terakhir pajakku diterima oleh Pemerintah setelah 20 tahun bayar, hanya karena masalah KTP," paparnya.
Pria tersebut mengaku kesal lantaran para pengguna sepeda motor bekas diwajibkan melampirkan KTP pemilik awal sementara para calo dapat melakukan aksinya dengan mulus.
"Kesangkalanku adalah dimana masyarakat itu dipersulit tapi buhan calo nyaman, online nyaman artinya bila seumpama masyarakat harus menggunakan KTP asli atau balik nama, maka buhan calo pun harus kayaitu," tambahnya.
Akibat kejadian tersebut, sang pemilik motor pun mengaku kecewa dan enggan melakukan pembayaran PKB.
Adapun syarat dan langkah untuk melakukan pembayaran pajak motor atas nama orang lain adalah sebagai berikut.
Buat kamu yang belum tahu, bayar pajak motor maupun mobil memang bisa diwakilkan. Maksudnya, pembayaran dilakukan oleh orang yang namanya tidak tercantum sebagai pemilik yang tertera di BPKB maupun STNK.
Asalkan persyaratan yang kita bawa lengkap, petugas akan memperbolehkan kita untuk bayar pajak motor atas nama orang lain. Sekarang bisa lebih mudah lagi dengan kemudahan teknologi, Toppers bisa manfaatkan aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional untuk proses bayar pajak kendaraan.
Baca juga: Pengemis di Bogor Kedapatan Simpan Uang Rp50 Juta di Kantong, Ketahuan Saat di Tempat Rehabilitasi
Baca juga: Viral Pelaku Pencurian Pakaian Dalam Terekam Kamera CCTV di Kudus, Beraksi Malam Jumat
Lantas apa saja syarat-syaratnya dan bagaimana proses pembayaran pajak kendaraan melalui orang lain? Yuk, simak selengkapnya di bawah ini!
KTP asli merupakan dokumen wajib yang harus dilampirkan saat membayar pajak motor, maka kita tidak dapat menggunakan fotokopi KTP untuk kasus ini. Oleh karenanya, pastikan kamu memegang KTP asli pemilik kendaraan sebelum membayar pajak motor atas nama orang lain.
Selain KTP, ada beberapa dokumen yang harus kamu bawa. Lantas, apa saja persyaratan yang dimaksud? Berikut ini empat dokumen yang harus kamu bawa saat bayar pajak motor atas nama orang lain:
pemilik kendaraan
plat DA
Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
motor bekas
viral di media sosial
Banjarmasinpost.co.id
Daftar Fakta Viral Siswa di Riau Jadi Hacker Raih Penghargaan NASA, Sempat Dilarang Ortu Main Game |
![]() |
---|
Viral Jelang HUT RI Pedagang Atribut One Piece Ketiban Cuan Besar, Penjual Bendera Merah Putih Pilu |
![]() |
---|
Lansia Usia 66 Tahun Aniaya Pacarnya yang Seorang LC, Pelaku Kesal Korban Minta Uang Usai Karaoke |
![]() |
---|
Sosok Pengibar Bendera One Piece di Puncak Hargo Dumilah Karangayar Jateng, Videonya Viral |
![]() |
---|
Insiden 8.000 KL Solar Tercampur ke Tangki Pertalite di SPBU Kembangan, Bikin Puluhan Motor Mogok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.