Religi

Hukum Utang-Piutang dalam Islam Dijabarkan Buya Yahya, Berikut Sunnah-sunnahnya

Dalam satu ceramahnay Buya Yahya menjelaskan mengenai hukum utang-piutang dalam Islam, simak penjelasannya di bawah ini

Penulis: Mariana | Editor: Irfani Rahman
kanal youtube Al-Bahjah TV
Buya Yahya.Dalam satu ceramahnya Buya Yahya ada membahas mengenai hukum utang-piutang dalam Islam 

"Kalau masih di dalam hati, itu belum sah, belum diikrarkan, kalau urusan pahala dapat, niat kebaikan harusnya diteruskan," ucap Buya Yahya.

Sementara itu, jika seseorang meninggal dunia, ahli waris yang berhak dan wajib melunasi utang itu.

Baca juga: Anjuran Amalan Istighfar Dijabarkan Ustadz Abdul Somad, Bisa Dirutinkan di Bulan Safar

Baca juga: Kasih Sayang Allah kepada Hamba-Nya Diterangkan Ustadz Khalid Basalamah, Dilimpahkan Lewat Cara Ini

Cara pertama dijabarkan Buya Yahya ahli waris melunasinya dengan menggunakan harta warisan.

"Harta waris orang yang meninggal dunia tidak boleh diwaris kecuali sudah dibereskan urusan utangnya," terang Buya Yahya.

Dalam kasus penggadaian sawah misalnya, Buya Yahya menerangkan beberapa opsi pembayaran yang dapat digunakan ahli waris.

Cara yang pertama sawah tersebut dijual, kemudian uang hasil penjualan dipotong dan diberikan untuk membereskan utang gadai, dan sisanya dapat dibagi untuk ahli waris.

Boleh pula sawah tersebut tidak dijual, namun dibayarkan oleh salah satu anak atau ahli waris, kemudian pembagian sawah ditentukan dengan pemotongan pembayaran oleh salah satu ahli waris ditambah bagian warisannya.

Buya Yahya pun menekankan utang harus dibayar sekalipun telah meninggal, harta warisan tidak bisa digunakan sebelum pelunasan utang dilakukan.

"Haram bagi ahli waris yang buru-buru membagi harta warisan sebelum utangnya terlunasi," tukas Buya Yahya.

Simak Videonya

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved