Oknum Guru TPA Cabuli Murid

Pelecehan Oknum Guru TPA pada Murid-muridnya di Kertak Hanyar Kalsel, Korban Dinodai 10 Kali

Oknum guru TPA, MA, ditangkap polisi dan ditahan di Polres Banjar atas penodaan terhadap murid-murid laki-laki. Korban mengaku dinodai lebih 10 kali.

|
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Alpri Widianjono
POLRES BANJAR
Oknum guru TPA, MA, ditangkap polisi dan kini ditahan di Polres Banjar, Kalimantan Selatan, rabu (6/9/202#). Seorang bocah laki-laki yang menjadi korbannya, disebet telah lebih 10 kali dinodai pelaku. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Kasus pelecehaan seksual dilakukan seorang oknum guru Taman Pendidikan Al-Quran (TPA) , terbongkar setelah orangtua murid melapor ke polisi.

Oknum guru pada Kasus Pencabulan tersebut, yakni berinisial MA, segera saja dibekuk polisi.

Terungkap, ada beberapa anak laki-laki yang menjadi korban penodaannya.

Peristiwa itu terjadi di wilayah Kecamatan Kertakhanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Baca juga: Tiga Bocah Laki-Laki Jadi Korban Pencabulan Oknum Guru TPA, Pelaku Dibawa ke Polres Banjar Kalsel

Baca juga: BREAKING NEWS Oknum Guru TPA Cabuli Murid-murid, Kapolsek Kertak Hanyar Kalsel: Sedang Didalami

Salah satu orangtua korban, yakni A, merasa khawatir kalau anaknya juga menjadi korban. Mengingat, anaknya belajar mengaji dengan oknum tersebut.

Pada pagi harinya, setelah Salat Subuh, dia bertanya kepada anaknya dengan lembut dan dengan mimik yang sedih. 

Perlahan lirih, anaknya mengaku bahwa oknum itu telah melakukan perbuatan cabul pada dirinya.

Menurut keterangan korban, perbuatan ini telah terjadi lebih dari 10 kali sejak 2022 hingga 2023.

Baca juga: Tour de Loksado 2023 Digelar 22 - 24 September, Dispar Kalsel Fokus Kenalkan Geopark Meratus

Baca juga: Aksi Haji Ciut dan Haji Ijay Kala Rhoma Irama Konser Terekam, Pesta Crazy Rich Kalsel di Binuang

Aksi nyeleneh pelaku pada anak-anak laki-laki itu terjadi pada 1 Agustus 2023.

Atas pengakuan korban tersebut, A segera melaporkan kejadian ini kepada suaminya.

Kemudian, melaporkannya ke Polsek Kertakhanyar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Selanjutnya, penahanan oknum guru TPA itu dipindah ke Polres Banjar.

Baca juga: Fakta El Corona Pengisi Pesta Crazy Rich Kalsel Malam Ini: Idola Ayu Ting Ting, Viral Duet Guru Udin

Baca juga: Elvy Sukaesih Banjir Saweran di Pesta Resepsi Anak Crazy Rich Kalsel di Binuang, Penonton Kecipratan

Sementara itu, Kapolres Banjar, AKPB Ifan Hariyat, melalui Kasi Humas, AKP Suwarji, mengatakan, saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Reskrim Polsek Kertak Hanyar.

Penanganannya sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016. 

"Barang bukti yang telah ditemukan dalam kasus ini adalah satu lembar celana sarung warna hijau dan satu lembar celana dalam warna abu-abu, " urainya. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved