Oknum Guru TPA Cabuli Murid
Pelecehan Oknum Guru TPA pada Murid-muridnya di Kertak Hanyar Kalsel, Korban Dinodai 10 Kali
Oknum guru TPA, MA, ditangkap polisi dan ditahan di Polres Banjar atas penodaan terhadap murid-murid laki-laki. Korban mengaku dinodai lebih 10 kali.
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Kasus pelecehaan seksual dilakukan seorang oknum guru Taman Pendidikan Al-Quran (TPA) , terbongkar setelah orangtua murid melapor ke polisi.
Oknum guru pada Kasus Pencabulan tersebut, yakni berinisial MA, segera saja dibekuk polisi.
Terungkap, ada beberapa anak laki-laki yang menjadi korban penodaannya.
Peristiwa itu terjadi di wilayah Kecamatan Kertakhanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Baca juga: Tiga Bocah Laki-Laki Jadi Korban Pencabulan Oknum Guru TPA, Pelaku Dibawa ke Polres Banjar Kalsel
Baca juga: BREAKING NEWS Oknum Guru TPA Cabuli Murid-murid, Kapolsek Kertak Hanyar Kalsel: Sedang Didalami
Salah satu orangtua korban, yakni A, merasa khawatir kalau anaknya juga menjadi korban. Mengingat, anaknya belajar mengaji dengan oknum tersebut.
Pada pagi harinya, setelah Salat Subuh, dia bertanya kepada anaknya dengan lembut dan dengan mimik yang sedih.
Perlahan lirih, anaknya mengaku bahwa oknum itu telah melakukan perbuatan cabul pada dirinya.
Menurut keterangan korban, perbuatan ini telah terjadi lebih dari 10 kali sejak 2022 hingga 2023.
Baca juga: Tour de Loksado 2023 Digelar 22 - 24 September, Dispar Kalsel Fokus Kenalkan Geopark Meratus
Baca juga: Aksi Haji Ciut dan Haji Ijay Kala Rhoma Irama Konser Terekam, Pesta Crazy Rich Kalsel di Binuang
Aksi nyeleneh pelaku pada anak-anak laki-laki itu terjadi pada 1 Agustus 2023.
Atas pengakuan korban tersebut, A segera melaporkan kejadian ini kepada suaminya.
Kemudian, melaporkannya ke Polsek Kertakhanyar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Selanjutnya, penahanan oknum guru TPA itu dipindah ke Polres Banjar.
Baca juga: Fakta El Corona Pengisi Pesta Crazy Rich Kalsel Malam Ini: Idola Ayu Ting Ting, Viral Duet Guru Udin
Baca juga: Elvy Sukaesih Banjir Saweran di Pesta Resepsi Anak Crazy Rich Kalsel di Binuang, Penonton Kecipratan
Sementara itu, Kapolres Banjar, AKPB Ifan Hariyat, melalui Kasi Humas, AKP Suwarji, mengatakan, saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Reskrim Polsek Kertak Hanyar.
Penanganannya sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016.
"Barang bukti yang telah ditemukan dalam kasus ini adalah satu lembar celana sarung warna hijau dan satu lembar celana dalam warna abu-abu, " urainya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.