Berita Kotabaru

Update Anggota Polsek Kelumpang Utara Terluka Dianiaya, Pelaku Ternyata Dibawah Pengaruh Tuak

Kasus anggota Polsek Kelumpang Utara,Aipda Muanas yang terluka dianiaya berlanjut. terungkap pelaku dibawah minuman keras jenis tuak saat kejadian

Penulis: Herliansyah | Editor: Irfani Rahman
(Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)
SR (38) pelaku penganiayaan anggota Polri yang bertugas di Polsek Kelumpang Utara, Polres Kotabaru, Polda Kalimantan Selatan.Akibat aksi SR korban mengalami luka di jari manis akibat sayatan pisau, Sabtu (9/9/2023) malam. 

BANJARMASINPOST.CO.ID,KOTABARU - Pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan seorang anggota polisi  yang bertugas di Polsek Kelumpang Utara,Polres Kotabaru menderita luka di jari manis sebelah kanan akibat sayatan pisau ternyata dibawah pengarus minuman keras jenis tuak.

Atas perbuatan pelaku, SR  (38) dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahuh 1951 dan Pasal 212 KUHP dan Pasal 352 KUHP.

Tentang barang siapa tanpa hak menguasai memiliki sajam, dan melawan petugas dengan sengaja melakukan penganiayaan.

Diketahui pelaku nekat melakukan penganiayaan terhadap Aipda Muanas

Baca juga: Tidak Terima Diminta Membubarkan Diri, Warga Kelumpang Utara Kotabaru Nekat Lukai Polisi

Baca juga: Minim Penerangan dan Tak Beraspal, Pertigaan Jalan Indramayu Rawan Kecelakaan

Penganiayaan dilakukan pelaku terjadi di lokasi hiburan bersamaam acara pembagian hadiah pertandingan bola voly di Desa Pudi Seberang, Kecamatan Kelumpang Utara Kotabaru, Sabtu (9/9/2023) malam.

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kapolsek Kelumpang Utara Ipda Cuncun Subartono mengatakan, kejadian penganiayaan terhadap anggota yang melakukan pengamanan acara hiburan musik.

Menurut Cuncun, saat itu pelaku dalam kondisi mabuk tuak yang dikonsumsi di tempat lain.

"Jadi pelaku ini sebenarnya orang Senakin, bukan orang Pudi. Tapi sering datang bila acara hiburan. Keterangan orang itu (pelaku) memamg tidak disukai," jelas Cuncun dihubungi telepon genggamnya, Senin (11/9/2023).

Saat datang ke tempat hiburan, pelaku sudah membekali diri dengan membawa senjata tajam dari rumah.

"Jadi dari rumah sudah membawa pisau. Pelaku sudah dikirim ke Polres Kotabaru," tegas Cuncun.

Sebelumnya diberitakan, penganiayaan dialami Aipda Muanas, karena pelaku tidak terima saat diimbau membubar diri setelah acara hiburan selesai.

Saat diimbau pelaku yang tidak terima langsung mengeluarkan pisau dan mengeluarkan dari sarungnya lalu menyabetkan ke petugas.

Untungnya tidak bagian vital tubuh korban, hanya luka sayat di jari manis sebelah kanan.

Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved