Selebrita

Vicky Prasetyo Miris Selebgram Diduga Jadi Pemeran Film Dewasa, Bandingkan dengan Maria Ozawa

Presenter Vicky Prasetyo miris dengan kabar selebgram Indonesia yang diduga jadi pemeran film dewasa. Dibandingkan dengan Maria Ozawa.

Editor: Achmad Maudhody
Instagram Vicky Prasetyo / Maria Ozawa
Vicky Prasetyo dan Maria Ozawa. Presenter Vicky Prasetyo miris dengan kabar selebgram Indonesia yang diduga jadi pemeran film dewasa. Dibandingkan dengan Maria Ozawa. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kabar penggerebekan Rumah Produksi Kelas Bintang di Jakarta Selatan karena diduga memproduksi film dewasa mendadak jadi sorotan.

Beroperasi selayaknya rumah produksi film, ada produser, sutradara, operator kamera, penyunting hingga sederet aktor dan pemeran yang terlibat.

Pemeran wanita dalam film dewasa itu diantaranya melibatkan sosok selebgram diduga Siskaeee hingga Virly Virginia.

Kejadian penggerebekan ini turut menjadi sorotan selebritis dan presenter Vicky Prasetyo.

Baca juga: Kisah Michelle Ashley Jadi Korban Pelecehan Seksual Buat Billy Syahputra Iba, Isi Chat Diungkap

Ia mengaku terkejut bahwa di Tanah Air ada rumah produksi yang beroperasi di sektor tersebut.

"Ternyata ada lho di Indonesia yang memproduksi film dewasa," kata Vicky Prasetyo di kawasan Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023) dikutip dari Wartakotalive.com.

"Membuat film seperti itu nggak tepat karena merusak generasi bangsa," lanjutnya.

Vicky Prasetyo menyayangkan ada yang mau menjadi pemeran di film dewasa produksi Kelas Bintang.

"Buat apa dibayar segitu dan filmnya diekspose, resikonya besar," ujar Vicky Prasetyo.

Menurut Vicky Prasetyo, pemain film dewasa di Indonesia hanya dihargai murah.

"Aku berteman sama Maria Ozawa dan di luar negeri itu jadi profesi yang dihormati, tapi disini dibayar murah," ucap Vicky Prasetyo.

Baca juga: Virgoun Dituding Pernah Borgol Tangan Anak, Inara Rusli Disentil Soal CCTV Mendadak Mati

Sudah Produksi 120 Film

Polisi menggerebek rumah produksi film dewasa di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel).

Dikabarkan bahwa sejumlah artis sampai selebgram turut terlibat dalam rumah produksi film dewasa sebagai pemeran.

"Jadi perlu saya sampaikan di sini bahwa latar belakang dari pemeran wanita, mulai dari artis, foto model, maupun selebgram," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2023).

Di antara pemeran wanita tersebut, ada nama Siskaeee hingga Virly Virginia.

Keduanya diketahui berperan dalam film berjudul 'Kramat Tunggak'.

Selain mereka, artis sampai selebgram yang turut berperan di rumah produksi film dewasa antara lain SE, E, CN, BLI, ZS, M, MGP, S, AB, dan J.

Untuk peran pria, inisialnya adalah AG, RA, BP, UR, dan P.

Ade Safri menuturkan, cara pelaku berjumlah 5 orang merekrut para pemeran untuk terlibat dalam produksi film dewasa, satu di antaranya adalah melalui profiling media sosial.

Para pemeran film dewasa itu disebut Ade Safri tidak memiliki kontrak, melainkan dibayar Rp 10 juta-Rp 15 juta per judul film yang diperankan.

"Tersangka ini selain mendapatkan talent dari kelompok jaringannya, juga dilakukan melalui profiling media sosial dari calon targetnya," tutur Ade Safri.

Diberitakan sebelumnya bahwa polisi menggerebek rumah produksi film dewasa di wilayah Jakarta Selatan.

Sebanyak lima orang terdiri dari pemeran hingga produsernya ditangkap.

Mereka berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE.

Ada sebanyak 120 film yang diproduksi oleh mereka dalam kasus ini.

Baca juga: Aktris dan Model Erika Carlina Tak Ragu Lahap Adegan Ranjang di Film : Hajar Aja

"Kelima tersangka ini dalam satu rumah produksi. Jadi satu rumah produksi yang kemudian hasil film itu ditransmisikan ke tiga website," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2023).

Untuk pria berinisial I, perannya adalah sebagai sutradara, admin website, pemilik hingga produser.

Sedangkan pria berinisial JAAS berperan sebagai kameramen.

"Kedua tersangka ditangkap pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023," ujar Ade Safri.

Sedangkan pria berinisial AIS dan AT berperan sebagai editor film dan sound enginering.

Kemudian peran wanita berinisial SE adalah sekretaris dan talent.

"Pada hari Selasa tanggal 1 Agustus 2023, kami kembali mengamankan 3 tersangka lainnya, yaitu SE, AIS, dan AT," ucapnya.

Ia menuturkan, masih ada 11 orang pemeran wanita dan lima pemeran pria di rumah produksi film dewasa tersebut dalam pengejaran.

"Terdapat 12 pemeran dalam film atau adegan film dewasa dimaksud. 12 pemeran wanita yang salah satunya tadi kami lakukan penangkapan (SE) dan lainnya saat ini masih kami kembangkan penyelidikan lebih lanjut," ucap dia.

"Dan kemudian ada 5 orang pemeran pria yang saat ini juga masih kami kembangkan untuk penyelidikan dan penyidikan," lanjut Ade Safri.

Ada tiga website yang dikelola pelaku antara lain https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/, dan https://bossinema.com/.

Video yang ditransmisikan ke website itu berdurasi 1 hingga 1,5 jam.

Paket yang ditawarkan kepada member untuk berlangganan dalam website itu bervariasi.

Untuk sehari, member harus membayar Rp 50 ribu, lalu 1 minggu bayar Rp 150 ribu, 1 bulan Rp 250 ribu, dan 1 tahun Rp 500 ribu.

"Total, ada 10 ribu pengguna yang telah bergabung dalam website itu," kata Ade Safri.

"Kejadian berawal pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 telah dilakukan patroli siber dan didapatkan 3 website dengan nama itu. Pada 31 Juli 2023 diamankan 2 tersangka, yakni I dan JAAS," sambungnya.

Baca juga: Gonta-ganti ART Karena Tingkah Lolly, Nikita Mirzani Konsultasi ke Psikolog : Salah Aku di Mana?

Ia menuturkan, para tersangka sudah mendapat keuntungan sejak melakukan aksi itu pada 2022 dengan total Rp 500 juta.

Kini, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Barang bukti yang kami sita dari tersangka, yakni 1 set alat syuting yang terdiri dari kamera, tripod, lensa, dan speaker," kata dia.

"Lalu 5 buah hardisk dan 1 buah flashdisk, 5 buah handphone, 2 buah laptop, 2 buah PC komputer, dan 2 buah TV," lanjut Ade Safri.

(Banjarmasinpost.co.id/Wartakotalive.com)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved