Irwan Mussry Diperiksa KPK
Irwan Mussry Suami Maia Estianty Jelaskan Duduk Persoalan Dirinya Diperiksa KPK, Terbata-bata
Irwan Daniel Mussry, suami Maia Estianty, akhirnya menjelaskan duduk persoalan dirinya sampai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BANJARMASINPOST.CO.ID - Irwan Daniel Mussry, suami Maia Estianty, akhirnya menjelaskan duduk persoalan dirinya sampai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti diketahui, Irwan Daniel Mussry rampung diperiksa KPK)sebagai saksi atas perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Pantauan Tribunnews.com, Irwan Mussry keluar dari Gedung Merah Putih KPK pukul 14.17 WIB.
CEO Time International itu diperiksa kurang lebih selama 4 jam, apabila terhitung dari waktu naik ke lantai 2 gedung KPK pada pukul 09.24 WIB.
Baca juga: Respon Irwan Mussry saat Suami Maia Estianty Diperiksa KPK, Singgung Bisnis Jam Tangan Mewah
Baca juga: Satu Pemicu KPK Periksa Irwan Mussry Suami Maia Estianty, Terkait Kasus Eks Kepala Bea Cukai Yogya
"Semua berjalan baik, saya hanya memberikan keterangan mengenai ini dan sisanya bisa memberikan keterangan kepada tim penyidik KPK, mungkin mereka yang akan memberikan keterangan," ucap Irwan Mussry usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2023).
Irwan menjawab dengan terbata-bata ketika awak media bertanya apakah dirinya mengenal sosok Eko Darmanto.
Irwan Mussry mengaku pemeriksaannya hari ini tidak terkait urusan jual beli jam tangan.
"Ini hanya keterangan untuk beberapa hal yang lain. Jadi tidak ada berhubungan dengan pembelian jam, itu clear," aku Irwan Mussry.
"Bukan jual beli jam, jadi ini hanya beberapa keterangan untuk beberapa hal yang lain, jadi tidak ada berhubungan dengan pembelian jam, itu clear," sambungnya.
Irwan Mussry mengelak ketika dikonfirmasi wartawan terkait apakah dirinya menerima uang dari Eko Darmanto.
"Bukan, karena kan kami perusahaan yang mengimpor jadi, mungkin ada hubungannya... agak sedikit capek lah," tutur Irwan.
Baca juga: Intip Daftar Janji Capres Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Prabowo Subianto di Pilpres 2024
Selain Irwan Mussry, penyidik KPK juga memanggil empat saksi lainnya, yakni Beni Novri Basran (PNS), Abdurokhim SIP (PNS), Prawidya Nugroho (swasta/PT Alindo Teknik Utama), Adi Putra Prajitna (swasta/PT Tunas Maju Sejahtera).
KPK telah menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Namun, lembaga antirasuah belum mengumumkan secara resmi kasus ini.
Pada Jumat (15/9/2023) pekan kemarin, Eko Darmanto sudah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.