Berita Banjarmasin

Operasi Zebra Intan 2023, Ditlantas Polda Kalsel Catat Ada 5.493 Penindakan

Ditlantas Polda Kalsel catat Ada 5.493 penindakan di seluruh Kalsel selama Operasi Zebra Intan 2023 berlangsung

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
PS Kabagbinopsnal Ditlantas Polda Kalsel, Kompol Abd Rahman SH MAP. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Operasi Zebra Intan 2023 yang dilaksanakan oleh jajaran Ditlantas Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi berakhir pada Minggu (17/9/2023).

Dari operasi yang dilaksanakan selama 14 hari tersebut, tercatat ada sebanyak 5.493 penindakan di seluruh Kalsel.

Direktur Ditlantas Polda Kalsel, Kombes Pol Robertho Pardede SIK MIk melalui PS Kabagbinopsnal, Kompol Abd Rahman SH MAp menerangkan rincian penindakan tersebut terbagi menjadi empat.

Pertama adalah penindakan berupa Tilang ETLE Statis yakni sebanyak 69 penindakan, kemudian Tilang ETLE Mobile sebanyak 292 penindakan,  Tilang Manual sebanyak 1200 penindakan dan yang terakhir berupa Teguran sebanyak 3.932 penindakan.

Baca juga: Ratusan Pelanggar di Banjarmasin Terjaring Operasi Zebra Intan 2023, Didominasi Knalpot Brong

Baca juga: Operasi Zebra Telabang 2023 Digelar, Ciptakan Kamseltibcarlantas di Kabupaten Kapuas

Khususnya untuk penindakan Tilang ETLE Mobile, Kompol Abd Rahman menerangkan memiliki kenaikan cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

"Karena personel sudah dilengkapi dengan kamera mobile yang sebelumnya dibagikan oleh Korlantas Polri," katanya, Rabu (20/9/2023). 

Ditambahkannya untuk penindakan lainnya seperti Tilang Manual dan juga Teguran juga menunjukkan grafik peningkatan.

Tilang Manual misalnya pada tahun sebelumnya hanya 115, tahun ini naik menjadi 1.200 atau mengalami peningkatan sebanyak 1.085 penindakan.

"Untuk tilang manual ini prioritasnya adalah pelanggaran seperti melawan arus dan sebagainya," jelasnya.

Seperti diketahui, Operasi Zebra Intan 2023 dilaksanakan sejak 4 hingga 17 September 2023 serentak di seluruh Indonesia dan juga Kalsel.

Baca juga: Operasi Zebra Intan 2023, Kasatlantas Polres Barito Kuala Beri Teguran kepada Pengendara

Adapun tujuh pelanggaran yang menjadi sasaran dalam operasi ini yakni pengendara menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengaman.

Termasuk pengendara dan pengemudi kendaraan dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol, pengendara melawan arus, dan melebihi batas kecepatan.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved