PPPK 2023

Daftar Formasi dan Cara Mendaftar PPPK Otorita Ibu Kota Nusantara 2023 untuk S1 Semua Jurusan

Berikut daftar formasi dan cara mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Otorita Ibu Kota Nusantara 2023 untuk S1 Semua Jurusan.

Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID/HANANI
Iustrsi: Tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) hasil seleksi tahun 2022. 

11. Jabatan: Ahli Pertama - Perencana
Jumlah formasi: 3 (khusus)
Lokasi Formasi: Direktorat Pengendalian Penyelenggaraan

12. Jabatan: Ahli Pertama - Perencana
Jumlah formasi: 2 (khusus)
Lokasi Formasi: Direktorat Transformasi Hijau (Formasi Khusus Disabilitas)

13. Jabatan: Ahli Pertama - Perencana
Jumlah formasi: 3 (khusus)

Lokasi Formasi: Direktorat Perencanaan Makro

Cara Daftar PPPK IKN 2023

1. Membuat akun yang data kependudukannya telah tervalidasi dengan Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) pada akun SSCASN melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;

2. Mencetak Kartu Informasi Akun;

3. Melakukan Log In / menggunakan kata sandi yang telah didaftarkan;

4. Melengkapi biodata, dan memilih Formasi Jabatan, Lokasi Penempatan dan Lokasi Tes;

5. Mengunggah (upload) hasil pemindaian/scan berwarna dari dokumen asli, terlihat jelas dan sesuai dengan ekstensi maupun ukuran dokumen yang telah ditentukan oleh SSCASN, dokumen tersebut antara lain sebagai berikut:

a. Pas Foto terbaru (latar belakang warna merah);

b. Asli Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan telah melakukan rekaman data kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat;

c. Asli Surat Pernyataan sesuai dengan format terlampir pada lampiran I yang sudah ditandatangani terlebih dahulu lalu dibubuhi dengan e-meterai Rp 10 ribu.

Pembelian dan pembubuhan e- meterai dapat dilakukan melalui https://meterai-elektronik.com/;

d. Asli Surat Lamaran dengan format terlampir pada lampiran II, diketik dan/atau ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani terlebih dahulu lalu dibubuhi dengan e-meterai Rp 10 ribu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved