Selebrita

Peluang Ammar Zoni Bebas Pertengahan Oktober 2023 Usai Divonis 7 Bulan Penjara, Tunggu Langkah JPU

Divonis 7 bulan penjara, Aktor Ammar Zoni berpeluang bebas pertengahan Oktober 2023. Namun ada syarat yang harus terpenuhi.

Editor: Achmad Maudhody
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana/Instagram _irishbella_
Kolase Ammar Zoni dan Irish Bella. Divonis 7 bulan penjara, Aktor Ammar Zoni berpeluang bebas pertengahan Oktober 2023. Namun ada syarat yang harus terpenuhi. 

"Hakim melihat dari sudut pandang yang obyektif, di mana jaksa sudah menuntut satu tahun dan dikurangi," kata Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2023).

Ammar Zoni kemudian mengucap syukur atas putusan tujuh tahun penjara tersebut.

"Jadi itu adalah salah satu hal yang menurut saya alhamdulillah," ujar Ammar.

Ia menilai putusan tersebut berkat doa dari keluarga dan istri tercinta, Irish Bella.

"Ini semua berkat dari doa-doa keluarga saya dan dari istri juga," pungkasnya.

Baca juga: Keberadaan Irish Bella Saat Ammar Zoni Dengarkan Tuntutan Pidana, Keluhkan Penerbangan Tertunda

Diberitakan sebelumnya Ammar Zoni divonis tujuh bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2023).

Suami Irish Bella ini dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Vonis tujuh bulan tersebut sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Mustaqim dan Rahmat.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni tersebut terdakwa Rahmat Hidayat, terdakwa Mustaqim setelah terbukti secara dah dan bersalah atas penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," kata majelis hakim ketika membacakan amar putusan.

Kemudian vonis tujuh bulan tersebut dipotong dengan masa tahanan dan rehabilitasi yang telah dijalani oleh para terdakwa.

"Memerintahkan ketiga terdakwa penjara 7 bulan penjara dipotong masa tahanan dan rehabilitasi," lanjutnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved