Pilpres 2024
Sikap BKN Pasca Beredar Aturan ASN Dilarang Like dan Komen Unggahan Capres dan Cawapres 2024, SKB
Sikap badan kepegawaian negara (BKN) pasca beredar aturan ASN dilarang like dan komen uggahan Capres dan Cawapres 2024 akhirnya terungkap.
Kemudian, dalam Pasal 87 Ayat 4 huruf c disebutkan bahwa PNS dapat diberhentikan secara tidak dengan hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Larangan Bagi ASN dalam Pemilu
Tak hanya itu saja, ketentuan tersebut juga telah diatur dalam Pasal 255 di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berikut beberapa poin yang diatur di dalamnya:
PNS dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri secara tertulis.
PNS yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberhentikan dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan pengunduran diri PNS yang bersangkutan.
PNS yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS.
PNS yang menjadi anggota dan/ atau pengurus partai politik diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terhitung mulai akhir bulan PNS yang bersangkutan menjadi anggota dan/ atau pengurus partai politik.
Sementara itu, dalam Pasal 5 (huruf N) di PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dukungan tersebut dengan cara:
Ikut kampanye
Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS
Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain
Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara
Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye
Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat
Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
"Apabila ditemukan pelanggaran netralitas, silakan laporkan kepada instansi dan sanksi akan diproses berdasarkan PP 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Menggunakan tools SBT (Sistem Berbagai Terintegrasi)," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Muncul Aturan ASN Dilarang Like dan Komen Unggahan Capres dan Cawapres 2024, Apa Kata BKN?,
Masridah Badwie Resmi Diberhentikan, Begini Langkah Bawaslu Kalsel |
![]() |
---|
Ernalisa Halaby Mendaftar, Pengurus Demokrat Banjarbaru Suarakan Jargon Lisa Mengabdi |
![]() |
---|
Jelang Pilgub Kalsel 2024, MRK Penuhi Undangan DPP PKB di Jakarta |
![]() |
---|
PDIP ‘Salahkan’ Jokowi Usai Pilpres 2024, Begini Respons Relawan Projo Kalsel |
![]() |
---|
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden, BETA Kalsel Sebut Kemenangan Generasi Muda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.