Harga Emas

Harga Emas Perhiasan 99 Hari Ini 27 September 2023 di Kota Banjarmasin hingga Aceh, Antam Stabil

Harga perhiasan emas 99 Rabu 27September 2023 di Banjarmasin di Rp 925.000 per gram. Beda Banjarmasin dengan Kota Aceh, bandingkan harga emas antam

Penulis: Mia Maulidya | Editor: Edi Nugroho
Banjarmasinpost.co.id/mim
Toko emas Annor di Pasar Sentra Antasari Banjarmasin. 

Update harga emas di Banda Aceh hari ini per mayam, beserta harga emas Antam per gram pada Rabu, 27 September 2023 sebagai berikut.

Diketahui harga emas di Banda Aceh hari ini Rp 3.000.000 per mayam belum termasuk ongkos buat.

Harga tersebut masih stabil atau sama dibandingkan dengan harga pada hari sebelumnya.

Hal itu dilihat Serambinews.com berdasarkan harga di Toko Emas Bina Nusa sekitaran pasar Aceh, Rabu (27/9/2023).

Kemudian harga emas logam mulia Rp 938.000 per gram dan untuk jual kembali (buyback) Rp 929.500.

Selanjutnya harga emas lokal atau cukim Rp 922.000 per gram dan untuk harga jual kembali (buyback) Rp 913.500 per gram.

Harga Emas Antam

Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk anjlok Rp 6.000 per gram pada hari ini, Rabu (27/9/2023), melanjutkan pelemahan hari sebelumnya yang sudah turun Rp 6.000 per gram.

Mengutip laman Logam Mulia, harga emas Antam hari ini dibanderol sebesar 1.066.000 per gram dari hari sebelumnya yang seharga Rp 1.072.000 per gram.

Harga buyback pun turun Rp 6.000 per gram menjadi Rp 946.000 per gram dari sebelumnya Rp 952.000 per gram. Buyback adalah harga yang di dapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut.

Namun, harga emas Antam tersebut adalah yang berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur, sehingga bisa saja harganya berbeda pada gerai penjualan emas Antam lainnya.

Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah yakni sebesar 0,25 persen, menurut PMK Nomor 38 Tahun 2023, maka sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sedangkan untuk buyback, berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.

Untuk diketahui pula, bahwa harga buyback yang ditetapkan Antam tersebut belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved