Pileg 2024

Bawaslu Tabalong Temukan Spanduk Bacaleg Memuat Unsur Ajakan, Dua Partai Diberikan Teguran

Bwaslu Tabalong membeberkan, dari sekian jumlah spanduk dan baliho terpasang, ada beberapa spanduk dan baliho Bacaleg yang ditemukan memuat ajakan.

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: M.Risman Noor
banjarmasinpost.co.id
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tabalong, M Zainudin bersama jajaran KPU Tabalong saat kegiatan persiapan pelaksanaan pencermatan rancangan DCT Pemilu 2024. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Sejumlah spanduk dan baliho bakal calon legislatif (Bacaleg) terus bermunculan di wilayah Kabupaten Tabalong jelang masa kampanye Pemilu 2024.

Menurut catatan Bawaslu Tabalong, jumlahnya kini mencapai 1.284 buah dengan rincian 605 spanduk dan 679 baliho.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tabalong, M Zainudin, Kamis (28/9/2023).

"Hasil pantauan jajaran Bawaslu Tabalong di 12 Kecamatan hingga 25 September 2023, sudah mencapai 1.284 buah dan paling banyak di Tanjung yakni 270 buah," katanya.

Menurutnya untuk muatan dalam spanduk dan baliho partai politik peserta Pemilu yang terpasang rata-rata masih sebatas sosialisasi calonnya.

Baca juga: Rincian Dokumen untuk Mendaftar PPPK Guru 2023 di sscasn.bkn.go.id, Sampai Umur 59 Tahun

Baca juga: Viral Mantan Bupati Magetan Bingung tak Punya Rumah Usai Habis Jabatan, Cari Tempat Berteduh

Meski demikian, ia membeberkan, dari sekian jumlah spanduk dan baliho yang terpasang, ada beberapa spanduk dan baliho Bacaleg yang ditemukan memuat tulisan atau kalimat yang mengandung unsur ajakan.

"Berkenaan hal itu, kami telah menyampaikan teguran berupa imbauan secara lisan maupun tertulis kepada dua partai. Alhamdulillah sudah ditindaklanjuti dengan menutup tulisan ajakan," kata mantan Anggota Panwaslu Kecamatan Bintang Ara ini.

Zainudin berharap kepada partai politik peserta Pemilu anggota legislatif dapat menahan diri tidak melakukan kegiatan yang mengandung unsur kampanye.

Terlebih, sebelumnya Bawaslu Tabalong telah menyampaikan imbauan secara tertulis kepada seluruh partai politik untuk tidak memuat unsur ajakan selama sosialisasi dan memperhatikan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kawasan setempat.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan ketentuan jadwal Pemilu untuk masa kampanye pemilu akan berlangsung pada 28 Nopember 2023 hingga 10 Februari 2024.

Lantas, sebelum masa kampanye, partai politik peserta Pemilu kata Zainudin tidak diperbolehkan memuat unsur ajakan memilih selama sosialisasi sebagaimana ketentuan Pasal 79 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye.

(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved