Berita HST

Beredar Link Tilang Elektronik Melalui WhatsApp, Polres HST : Itu Penipuan

Beredar pesan WhatsApp messenger link tilang elektronik dalam bentuk pdf dan dibagikan berulang-ulang di wilayah hukum Polres HST.

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Edi Nugroho
Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene/istimewa
Beredar pesan WhatsApp messenger link tilang elektronik dalam bentuk pdf dan dibagikan berulang-ulang di wilayah hukum Polres HST. 

BANJARMASINPOST.CO.ID,BARABAI - Tengah beredar luas melalui pesan WhatsApp messenger link tilang elektronik dalam bentuk pdf dan dibagikan berulang-ulang. Kamis, (28/09/2023).

Informasi dihimpun Banjarmasinpost.co.id, dalam link tilang elektronik yang dikirim, foto profil pengirim juga lengkap dengan logo Kepolisian.

Selain Link tilang elektronik dalam bentuk pdf yang dikirim, ada juga pesan yang menyertai dengan tulisan "Kepada Bapak/Ibuk, kami telah mendeteksi telah melakukan pelanggaran lalulintas oleh karena itu kami brikan Sanki berupa surat tilang digital, silahkan buka dan kami tunggu itikad baik anda"

Menanggapi hal itu, Humas Polres HST, Polda Kalsel mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuka link tilang elektronik yang biasa dikirimkan melalui aplikasi Whatsapp dan waspada terhadap kemungkinan tindak penipuan.

Baca juga: Tiga Hari Berturut-turut Disnak Keswan Tala Pasok Air Bersih Kepada Warga, Hari Ini Perguruan Silat

Baca juga: Kabupaten Tanahlaut Minim Pelatih Palang Merah Remaja, PMI Bikin Satu Terobosan Ini

Kasubsi PIDM Humas Polres HST, Aipda Muhammad Husaini mengatakan bahwa saat ini penipuan memang tengah marak melalui pesan Whatsapp yang mengatasnamakan kepolisian khususnya Polisi Lalu Lintas (Polantas).

"Pihak kepolisian tidak pernah mengirimkan pemberitahuan perihal tilang elektronik melalui pesan Whatsapp," tegasnya.

Aipda Husai mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Tengah agar tidak dengan muda percaya khususnya pesan-pesan WhatsApp untuk meminta ini dan itu atas nama Kepolisian.

"Apalagi nomor yang tidak dikenal. Itu penipuan," jelasnya.

Baca juga: Guru di Pandahan Cermati Dampak Karhutla, Jam Masuk Dimundurkan Belasan Menit Ketika Asap Tebal 

Husai mengatakan pihak kepolisian hanya mengirimkan tilang elektronik melalui kantor pos.

"Kami mengirimkan tilang elektronik langsung ke alamat pemilik, bukan melalui Whatsapp," jelasnya.

Ia mengatakan bagi masyarakat yang menerima pesan Whatsapp yang terindikasi penipuan ataupun sudah tertipu, agar segera melapor.

"Bila menerima pesan yang mengatasnamakan institusi Polri, silahkan melapor untuk segera ditindaklanjuti," jelasnya.

Ia mengakui meskipun saat ini belum ada korban dan belum ada laporan terkait hal itu, tetapi pihaknya meminta agar masyarakat tetap waspada dan tidak mudah percaya tanpa konfirmasi. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene).

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved