Info Adhyaksa Kejati Kalsel

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit Kupedes di Banjarbaru, 5 Saksi Sampaikan Keterangan

Saksi yang diperiksa sebanyak lima orang orang, yaitu Aditya Pram Lesmana, Muhammad Jani, Mujibrahman, Siti Hadijah dan Siswanto.

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Alpri Widianjono
HUMAS KEJAKSAAN NEGERI BANJARBARU
Suasana sidang dugaan korupsi penyaluran kredit Kupedes di Banjarbaru dengan agenda pemeriksaan saksi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin, dlilaksanakan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit Kupedes tahun 2022 pada sebuah bank yang masuk dalam wilayah hukum Banjarbaru, Jumat (22/9/2023).

Saksi yang diperiksa sebanyak lima orang orang, yaitu Aditya Pram Lesmana, Muhammad Jani, Mujibrahman, Siti Hadijah dan Siswanto.

Mereka berlima merupakan nasabah dari bank yang terlibat dalam kasus dugaan tipikor tersebut.

Bahwa saksi Aditya Pram menerangkan mengenal mengenal Terdakwa Etna Agustiani dari teman saksi yang bernama Radi.

Saat itu saksi diminta oleh Terdakwa Etna Agustiani membuka kredit untuk digunakan oleh Terdakwa Etna Agustiani, yang saat itu mengaku butuh dana untuk membayar hutang di bank.

Sehingga atas hal tersebut saksi mau membantu. Terdakwa Etna Agustiani meminta saksi menyerahkan KTP dan KK untuk keperluan membuka kredit.

Selanjutnya, dokumen persyaratan lainnya yang menyiapkan adalah Terdakwa Etna Agustiani.

Bahwa terkait Surat Keterangan Usaha (SKT) yang digunakan sebagai syarat pinjaman kredit, saksi menggunakan usaha milik temannya bernama Radi, yang saat itu memiliki bisnis bengkel.

Terdakwa Etna Agustiani menyuruh saksi mengakui kepemilikan usaha tersebut, pada saat pihak bank melakukan survey.

Terkait agunan berupa tanah sporadik yang digunakan dalam membuka rekening kredit tersebut, saksi menggunakan tanah yang menurut pengakuan Terdakwa Etna Agustiani merupakan tanah miliknya dan sporadiknya dibuat atas nama saksi.

Adapun yang melakukan pengurusan kelengkapan administrasi seluruhnya adalah Terdakwa Etna Agustiani.

Selanjutnya, pada saat petugas bank melakukan pengecekan lapangan terkait usaha dan agunan saksi selaku peminjam, saksi ditelepon oleh Terdakwa Etna Agustian, dan disuruh Terdakwa Etna Agustiani untuk standby di tempat usaha dan tempat agunan untuk bertemu dengan petugas bank yang saat itu adalah Terdakwa Richard Wylson.

Lalu, disuruh mengakui seluruh usaha dan tanah agunan yang disiapkan oleh Terdakwa Etna Agustiani, merupakan kepemilikan dari saksi sendiri.

Setelah petugas selesai melakukan pengecekan lapangan, beberapa waktu kemudian saksi disuruh Terdakwa Etna Agustiani untuk datang ke bank terkait, pada unit Guntung Payung untuk melakukan penandatanganan dokumen dan penerimaan uang kredit dengan jumlah Rp 50 Juta.

Setelah uang diterima kemudian saksi menyerahkan atm, buku rekening, dan uang tersebut kepda Terdakwa Etna Agustiani. Saksi diberikan uang sejumlah Rp 5 Juta oleh Terdakwa Etna Agustiani.

Kemudian. saksi ditagih oleh pihak bank terkait pelunasan kreditnya. Namun, saksi tidak dapat melakukan pembayaran karena merasa yang akan melakukan pembayaran adalah Terdakwa Etna Agustiani.

Setelah pembayaran macet, kemudian saksi sendiri yang melakukan pelunasan terhadap kredit tersebut menggunakan gaji pribadi saksi sendiri.

Bahwa terhadap sporadik dan surat keterangan usaha yang ditunjukkan di persidangan yang terlampir dalam dokumen kredit Kupedes sebagaimana yang telah disita oleh penyidik, saksi menerangkan dokumen tersebut tidak benar dan bukan merupakan kepemilkan maupun pengajuan saksi sendiri, yang membuat saat itu adalah Terdakwa Etna Agustiani.

Kemudian, saksi Muhammad Jani menerangkan bahwa Terdakwa Etna Agustiani dari temannya bernama Adit, yang merupakan pegawai Bank swasta di Martapura.

Setelah saksi dihubungi oleh Terdakwa Etna Agustiani, kemudian saksi diminta tolong oleh Terdakwa Etna Agustiani untuk membuka kredit.

Saksi setuju, kemudian Terdakwa Etna Agustiani meminta saksi untuk memberikan KTP dan KK, miliknya untuk administrasi permohonan kredit.

Bahwa yang melakukan pengurusan kelengkapan administrasi tersebut adalah Terdakwa Etna Agustiani. Surat keterangan usaha yang digunakan oleh saksi dalam mengajukan kredit Kupedes adalah usaha toko milik tante saksi. 

Namun untuk surat-suratnya yg mengurus adalah Terdakwa Etna Agustiani. Bahwa untuk agunan yang dligunakan sebagai syarat pengajuan kredit, saksi menggunakan sporadik yang disiapkan oleh Terdakwa Etna Agustiani.

Bahwa pada saat pengecekan lapangan terkait usaha dan agunan, saat itu yang kelapangan untuk melakukan pengecekan adalah terdakwa Richard Wylson ditemani oleh Terdakwa Etna Agustiani.

Saksi disuruh mengaku oleh Terdakwa Etna Agustiani jika usaha dan tanah yang menjadi agunan tersebut, merupakan kepemilikan dari saksi sendiri.

Bahwa pada saat pencairan, saksi melakukan penandatanganan ke bank tersebut dengan ditemani oleh Terdakwa Etna Agustiani.

Setelah kredit cair, kemudian saksi menerima Rp 5 juta dari Terdakwa Etna Agustiani dan sisanya dibawa oleh Terdakwa Etna Agustiani dan kartu ATM serta buku rekening tersebut diserahkan kepada Terdakwa Etna Agustiani.

Angsuran pelunasan tersebut yang melakukan adalah Terdakwa Etna Agustiani sendiri. Saksi menerangkan tanda tangan pada sporadik tidak sesuai dengan tanda tangan saksi sebagaimana pada KTP.

Terhadap sporadik dan surat keterangan usaha ditunjukkan di persidangan, terlampir dalam dokumen kredit Kupedes sebagaimana yang telah disita oleh penyidik.

Saksi menerangkan dokumen tersebut tidak benar dan bukan merupakan kepemilkan maupun pengajuan saksi sendiri. Yang membuat saat itu adalah Terdakwa Etna Agustiani.

Selanjutnya, saksi Mujibrahman menerangkan bahwa mengenal Terdakwa Etna Agustiani dari teman saksi yg bernama Adit.

Saksi saat itu memang butuh dana untuk modal usaha saksi sendiri. Saat itu teman saksi mengenalkan saksi kepada Terdakwa Etna Agustiani untuk membantu mendapatkan kredit Bank.

Bahwa setelah dihubungi oleh Terdakwa Etna Agustiani melalui telepon, kemudian saksi dibantu terima bersih dalam mengajukan kredit melalui Terdakwa Etna Agustiani.

Saat itu, saksi sempat mau menggunakan agunan tanah milik saksi sendiri. Namun katanya, Terdakwa Etna Agustiani saat itu tidak dapat diagunkan karena lokasinya di luar wilayah dari pihak bank KCP-nya.

Atas hal tersebut kemudian saksi dibuatkan oleh Terdakwa Etna Agustiani sporadik, atas nama saksi sendiri namun tanah tersebut bukan milik saksi sendiri.

Bahwa setelah uang cair sejumlah Rp 100 Juta, kemudian saksi memberikan uang tali asih kepada Terdakwa Etna Agustiani sejumlah sekitar Rp 25 juta pada saat bertemu di kafe bersama dengan Terdakwa Etna Agustiani, terdakwa Richard dan istri terdakwa Richard. 

Untuk diapakan uang tersebut, saksi kurang mengetahui. Karena, saksi merasa uang tersebut diberikan untuk terdakwa Etna dan Richard.

Bahwa uang tersebut diberikan oleh saksi, karena sebelumnya Terdakwa Etna Agustiani pernah berbicara kalau saksi perlu memberikan uang terima kasih untuk dirinya dan mantri bank, yaitu terdakwa Richard, karena telah dibantu untuk mengurus kreditnya.

Sedangkan yang melakukan pelunasan kredit saat itu adalah saksi sendiri, karena uang tersebut saksi pinjam (kredit) untuk usaha saksi sendiri dan hingga saat ini utang tersebut telah lunas.

Bahwa saksi telah melakukan peminjaman kredit dengan jumlah total Rp 200 juta.

Sebanyak Rp 100 juta atas nama miliknya sendiri dan Rp 100 juta sisanya menggunakan atas nama ibunya melalui Terdakwa Etna Agustiani. Dan kredit tersebut telah dilunasi oleh saksi suluruhnya.

Kemudian lagi, saksi Siti Harijah menerangkan bahwa mulanya dikenalkan oleh mertuanya bernama Ristiwati dengan Jamilah.

Setelah bertemu, kemudian Jamilah meminta bantuan untuk membukakan kredit kupedes, dengan meminjam nama dari saksi.

Selanjutnya, anak dari Jamilah datang ke rumah untuk memberiksan kelengkapan administrasi pengajuan kredit.

Selanjutnya, tidak lama kemudian terdakwa Richard Wilson datang menemui saksi untuk melakukan pengecekan usaha dan tanah agunan.

Karena sebelumnya saksi telah dibriefing untuk menunjukkan dan mengakui tempat usaha dan tanahnya, sesuai dengan dokumen yang diberikan Jamilah, kemudian saksi menunjukkan lokasi tersebut kepada Terdakwa Richard.

Setelah uang cair, kemudian atm dan buku tabungannya diberikan kepada Jamilah dan saksi diberikan imbalan Rp 5 juta.

Terhadap sporadik dan surat keterangan usaha yang ada dalam dokumen kredit Kupedes tersebut, saksi mengaku yang membuat adalah Jamilah dan isi dokumen tersebut tidak benar.

Bahwa yang melakukan pelunasan adalah jamilah sendiri namun saat ini macet.

Saksi sempat mendengr nama Terdakwa Etna Agustiani berdasarkan telpon dari Jamilah, karena Jamilah mengatakan jika uang tersebut ada yang diberikan kepada terdakwa Etna dan Richard Wylson.

Berlanjut saksi Siswanto menerangkan bahwa mulanya dikenalkan kepada Sari Yaumi. Setelah ditemui oleh Sari Yaumi, saksi diminta untuk meminjamkan KTP dan Kartu Keluarganya untuk keperluan membuka kredit.

Setelah saksi setuju, kemudian Sari Yaumi melakukan pembukaan kredit menggunakan nama milik saksi. Untuk syarat dan dokumen pembukaan kredit saksi tidak mengetahuinya karena yang mengurus semuanya adalah Sari Yaumi.

Sebelum, petugas bank melakukan survei, saksi ditemui oleh Sari Yaumi dan Terdakwa Etna Agustiani untuk menyuruh saksi mengakui usaha milik temannya dan tanah sporadik yang menurut pengakuan Sari Yaumi, tanah tersebut adalah miliknya.

Pada saat petugas bank akan melakukan survey, saksi dijemput oleh Sari Yaumi, menggunakan mobil. Lalu, mereka berdua berangkat untuk menjemput Terdakwa Etna Agustiani. Lalu, mereka bertiga menjemput mantri bank, yaitu terdakwa Richard Wylson, untuk melakukan survey.

Setelah saksi ditanya kepemilikan usaha dan tanah sporadik tersebut oleh terdakwa Richard Wylson, dan saksi mengakui kepemilikannya berdasarkan suruhan dari Sari Yaumi.

Beberapa hari kemudian, saksi dikabari oleh Sari Yaumi untuk melakukan pengambilan uang.

Bahwa pada saat melakukan pengambilan uang, saksi berangkat bersama dengan Sari Yaumi dan terdakwa Etna Agustiani menggunakan mobil yang sama.

Sampai di bank, saksi mengambil uang kredit tersebut. Kemudian. saksi disuruh untuk menyerahkan seluruh uang, buku tabungan, kartu ATM kepada Sari Yaumi. Dan, saksi diberikan uang oleh Sari Yaumi sebesar Rp 5 juta.

"Ada tambahan keterangan saksi Aditya Pram Lesmana dan Muhammad Jani. Mereka pernah melakukan perjanjian tertulis bermaterai dengan terdakwa Etna Agustiani di rumahnya. Pada pokoknya menerangkan bahwa terdakwa Etna
Agustiani yang akan melakukan pelunasan kredit tersebut. Saat itu yang melakukan penandatanganan di atas materai adalah dari terdakwa Etna Agustiani sendiri," kata Kajari Banjarbaru Hadiyanto, melalui Kasi Intelijen, Essadendra Aneksa.

Setelah pemeriksaan saksi selesai, kemudian para terdakwa menerangkan akan menanggapi pada pembelaan nantinya. (AOL/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved