Public Services
Bayar Pajak Kendaraan dan STNK di Martapura, Berikut Lokasi dan Layanan yang Bisa Digunakan Warga
Pelayanan bagi wajib pajak di Kota Martapura, yakni di Kantor UPPD, mal atau Plaza Pelayanan Publik dan Samsat Keliling, serta Warung Samsat.
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Pembayaran pajak kendaraan dan pembayaran STNK di Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), bisa dilakukan di beberapa tempat.
Hal ini tujuannya guna memudahkan si wajib pajak kendaraan untuk membayar tepat waktu.
Menurut, Zukifli, Kepala UPPD Samsat Martapura di Kota Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (3/10/2023), ada beberapa lokasi yang bisa dikunjungi wajib pajak untuk membayar pajak roda empat ataupun roda dua.
"Pelayanan kami ada di beberapa tempat, yakni di Kantor UPPD, mal atau Plaza Pelayanan Publik dan Samsat Keliling, serta Warung Samsat," sebutnya.
Untuk jadwalnya dan tempatnya adalah sebagai berikut:
Baca juga: Public Service - Jadwal Layanan Peminjaman KUR BRI
Baca juga: Cara Mudah UMKM Dapatkan KUR, Simak Persyaratan dan Dokumen Disiapkan
1. Lokasi, di UPPD (Samsat Induk Kabupaten Banjar) , yang beralamatkan di Jalan A Yani Kilometer 37,5 (Batas Kota Banjarbaru-Banjar)
2. Mal, Pelayanan Publik Barokah, di Jalan A Yani Kilometer 39,5 Martapura
3. Plaza Pelayanan Publik di Kecamatan Gambut, Jalan A Yani Kilometer 15 Kabupaten Banjar
4. Plaza Pelayanan Publik di Kecamatan Simpang Empat, di Jalan A Yani Km 70, Kabupaten Banjar
"Pelayanan mulai Senin-Kamis pada pukul 08.30 sampai 13.00 Wita dan Jumat pada pukul 08.30 sampai 11.00 Wita ,serta Sabtu pada pukul 08.30 sampai 12.00 Wita, " urai Zukifli.
Baca juga: Ingin Belajar Renang, Datang Saja ke GOR Hasanuddin Banjarmasin, Ini Tata Cara dan Tarifnya
Baca juga: Cek Jadwal dan Harga Tiket Kolam Renang GOR Hasanuddin HM Banjarmasin, Patuhi 13 Aturan Ini
Sedangakan jadwal Samsat Keliling, sebagai berikut:
Jadwal Samsat Keliling (Samkel):
Samkel 1:
* Senin di depan kantor Pembakal Gudang Hirang Kecamatan Singai Tabuk
* Selasa di depan terminal pasar Astambul
* Rabu di Simpang Handil Malintang Tol Lingkar Selatan
*Kamis di Desa Sungai Aalang Karang Intan Kabupaten Banjar
* Jumat di Depan Kantor Kelurahan Kecamatan Indrasari
* Sabtu di Samping Taman CBS Martapura

Samkel 2:
* Senin di Pasar Karang Intan
* Selasa di depan pasar Sungai Tabuk
* Rabu di depan Kantor Kelurahan Kertakhanyar
* Kamis di depan kantor kelurahan sungai tabuk
* Jumat di Simpang Teluk Selong Martapura Timur
* Sabtu di Simpang Tiga Sungai Sipai Martapura
"Pelayanan operasional, bisa senin sampai kamis mulai pukul 08.30 wita sampai pukul 12.00. Jumat dan sampai sampai pukul 11.00 Wita, " kata dia.
Adapun Warung Samsat, layanan ini berlokasi di Depan Kantor UPPD (Samsat Induk Kabupaten Banjar) yang beralamatkan di Jalan A Yani Kilometer 37,5, kawasan Batas Kota Banjarbaru-Banjar.
"Pelayanan Warung Samsat mulai pukul 16.00 sampai pukul 21.00 Wita, Senin, Rabu, Jumat dan Sabtu," pungkasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Nurholis Huda)
Ini Daftar Siapa Saja Wajib Pajak dan Cara Pelunasan Pajak, Ini Penjelasan Kanwil DJP Kalselteng |
![]() |
---|
Permudah Pelayanan Lansia hingga ODGJ, Disdukcapil Kabupaten Tapin Jalankan Jebol Pelosok |
![]() |
---|
Urus KTP Hilang atau Rusak di Disdukcapil Kabupaten Tapin, Berikut Panduannya |
![]() |
---|
Mengurus KTP Hilang, Rusak, Penggantian, Perubahan Data hingga Pindah Domisili di Disdukcapil HSS |
![]() |
---|
Tempat, Syarat dan Waktu Pelayanan Pembuatan E-KTP di Disdukcapil Kabupaten Hulu Sungai Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.