Berita Banjarmasin

Alasan Disdikbud Kalsel Belum Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh untuk Jenjang SMA, Bikin Surat Edaran

Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat di Kalimantan Selatan (Kalsel) belum menerapkan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)

Editor: Edi Nugroho
Banjarmasinpost.co.id/Dok
Ilustrasi-Siswa SMKN 3 Banjarmasin memakai masker di dalam kelas saat pembelajaran berlangsung. 

BANJARMASINPOSTG.CO.ID-Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat di Kalimantan Selatan (Kalsel) belum menerapkan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalsel masih mengacu pada Surat Edaran (SE) nomor 400.3/218/DISDIKBUD/2023 dalam merespons kondisi kabut asap.

“Kami sudah ada membuat edaran ke sekolah mengenai kabut asap ini. SE 400.3/218/Disdikbud/2023 masih berlaku,” ucap Kabid Pembinaan SMA Daryatno Ngateno, Selasa (3/10).

Dalam surat tersebut, Kepala Disdikbud Kalsel Muhammadun memerintahkan kepala satuan pendidikan SMA, SMK, dan pendidikan khusus di Banua untuk memakai masker. Perintah tersebut wajib dilaksanakan bagi satuan pendidikan yang lokasinya berada di daerah terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Satuan pendidikan agar dapat memberdayakan usaha kesehatan sekolah (UKS) untuk menyediakan masker, obat-obatan, maupun perlengkapan atau pertolongan pada kejadian yang diakibatkan karhutla,” ujar Madun.

Baca juga: KPU se-Kalsel Lebih Hati-hati Susun Daftar Calon Tetap, Perlu Persetujuan Pengurus Pusat

Baca juga: Pentingya Data BPS untuk Membuat Kebijakan Anggaran, Kepala Badan Pusat Statistik Kalsel: Tiap Bulan

Hal itu bertujuan mencegah terjadinya gangguan kesehatan yang lebih fatal bagi peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.

Madun juga meminta satuan pendidikan terdampak karhutla agar melakukan upaya pengisolasian ruang kelas dari asap. Bisa menggunakan alat penyaring udara dan sejenisnya. “Sehingga memenuhi persyaratan kesehatan dan keselamatan,” katanya.

Selain itu, Madun meminta kegiatan pembelajaran di luar kelas untuk dikurangi. Bahkan, kalau perlu ditiadakan untuk sementara waktu. Utamanya bila cuaca sedang kabut pekat.

Para guru dan tenaga kependidikan juga diperintahkan membantu melakukan pemadaman bila ada titik api di hutan atau lahan sekitar lingkungan sekolah.

Baca juga: Empat Pria Aniaya Anggota Polri Dibekuk Tim Polresta Banjarmasin dan Polda Kalsel, Dikeroyok

“Laporkan segera setiap kejadian karhutla ke pos terdekat dan berkoordinasi dengan BPBD setempat serta bidang terkait di Disdikbud,” pintanya. (msr)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved