Religi
Harus Bisa Menahan Diri, Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalsel Timbulkan Banyak Kemudaratan
Dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) saat ini menghantui warga Kalimantan Selatan.
Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID- Dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) saat ini menghantui warga Kalimantan Selatan.
Kabut asap menyelimuti sejumlah kawasan dan menyebabkan peningkatan kasus ISPA di masyarakat. Selain itu, terjadi kerusakan rumah, fasilitas umum, sekolah, hingga perkebunan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak hanya urusi fatwa halal dan haram terhadap bahan pangan. Tetapi sebagai khadimul ummah (pelayan umat) MUI juga ikut menangani isu kerusakan lingkungan. Termasuk pemanfaatan hutan dan lahan agar tidak merugikan orang lain.
Tertuang dalam fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 tentang hukum pembakaran hutan dan lahan serta pengendaliannya dengan enam ketentuan hukum.
Baca juga: Daftar Momentum Istimewa Rabiul Awal Bulan Ketiga dalam Kalender Hijriah, Kelahiran Nabi
Baca juga: Saatnya Teladani Kiprah Nabi, Rabiul Awal Bulannya Rasulullah
MUI menyatakan bahwa perilaku pembakaran hutan dan lahan hukumnya haram. Pasalnya, kerusakan demi kerusakan alam yang diperbuat manusia tidak lain berasal dari keserakahan.
Ketua MUI Kabupaten Tapin, KH Hamdani, turut menyayangkan maraknya karhutla. Bahkan hampir tiap hari tanpa mengenal waktu, entah itu pagi, siang, maupun malam.
Menurut dia, kondisi alam yang tengah dilanda kemarau dan adanya isu el nino juga bukanlah penyebab utama. Kesadaran dan kepedulian masyarakat harus lebih besar untuk menjaga alam secara bersama-sama.
“Perilaku petani tradisional yang biasa membakar guna membuka lahan bercocok tanam lebih luas memang belum bisa ditinggalkan,” ucap Hamdani.
Cara ini dinilai efektif, karena lebih cepat dalam membersihkan semak yang kering, serta murah dalam hal biaya. Tinggal dinyalakan, api cepat melalap rumput maupun semak belukar.
Nahasnya, pada musim kering biasanya api menjadi tak terkendali. Sekalipun dijaga beberapa orang, di lahan terbatas, tidak menutup kemungkinan api meluas. Bahkan percikan bara yang terbawa angin juga menimbulkan titik api yang baru di lain tempat.
Baca juga: Saatnya Teladani Kiprah Nabi, Rabiul Awal Bulannya Rasulullah
Hamdani mengimbau, mereka yang terbiasa membakar lahan harus menahan diri, meskipun tidak ada biaya besar untuk membuka lahan. Sebab, kondisi alam tengah kemarau, sehingga berpotensi besar menyebabkan kebakaran. Kedua, karena secara fatwa sudah dilarang berkenaan dampaknya yang merugikan orang lain.
Selain itu, peran pemangku kepentingan dan pengawasan juga perlu lebih digencarkan. Seperti sosialisasi, upaya mencari solusi, hingga penegakan hukum bagi yang melanggar.
Terkait pengrusakan alam dengan sengaja, Hamdani menyebutkan ada banyak dalil yang mengatur, baik itu dari Al-Qur’an maupun hadis. “Contohnya Nabi Muhammad melarang umatnya buang hajat sembarangan, seperti di tempat berteduh, lubang, jalan, atau sumber air yang dimanfaatkan orang,” tutur Hamdani.
Perilaku itu bisa dilakukan siapa saja dan tidak diketahui. Namun dampak yang dirasakan orang lain pasti tidak menyenangkan dan biasanya pasti merugikan.
Serupa itu, membakar lahan dengan sengaja bisa saja merugikan orang lain secara materil. Karena harta bendanya turut terbakar atau kesehatan terganggu akibat kabut asap, hingga terkendalanya proses belajar mengajar di sekolah.
“Satu hal yang juga penting, jangan pernah dilupakan dalam berusaha, yakni mencari keberkahan. Bukan hasil yang besar namun memudharatkan orang lain,” pesan Hamdani. (Banjarmasinpost.co.id/Muhamamad Tabri)
Hukum Merayakan Maulid Nabi SAW, Ustadz Khalid Basalamah Jabarkan Asal-usulnya |
![]() |
---|
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh di Bulan Maulid Nabi 2025, Ustadz Adi Hidayat Paparkan Ketentuan |
![]() |
---|
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh September 2025, Buya Yahya Sebut Boleh Geser Hari Karena Udzur |
![]() |
---|
Jadwal 1 Rabiul Awal 1447 Hijriyah, Ustadz Adi Hidayat Urai Amalan Sholawat bagi Umat Muslim |
![]() |
---|
Hukum Merayakan Maulid Nabi bagi Umat Islam, Ini Kata Ustadz Adi Hidayat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.