Selebrita

Lolly Pamer Raup Rp32 Juta Sebulan, Nikita Mirzani Jamin Tak Cukup untuk Biayai Sekolah di Inggris

Nikita Mirzani balas pengakuan Lolly yang pamer raup puluhan juta sebulan di Inggris. Klaim tak cukup untuk biayai sekolah.

Editor: Achmad Maudhody
Instagram nikitamirzanimawardi_172 / @1aurabd
Kolase Lolly dan Nikita Mirzani. Nikita Mirzani balas pengakuan Lolly yang pamer raup puluhan juta sebulan di Inggris. 

Lanjut, mantan istri Antonio Dedola juga mempertanyakan penghasilan anaknya itu dari TikTok.

Ngaku Dapat Rp 32 Juta Perbulan

Anak Nikita Mirzani, Lolly pamer penghasilannya per bulan di Inggris mencapai Rp 32 juta per bulan.

Diketahui Lolly selama ini bekerja keras di Inggris setelah tidak diakui lagi oleh Nikita Mirzani.

Ternyata Lolly sudah bekerja sebagai barista demi menyambung hidup sesudah tidak mendapat uang lagi dari Nikita Mirzani.

Laura Meizani atau Lolly, anak Nikita Mirzani mengaku bisa menghasilkan uang puluhan juta di Inggris.

Sejak berkonflik dengan ibunya, Lolly diketahui bekerja keras menyambung hidupnya di luar negeri.

Ia pun sampai rela menjadi barista untuk bisa mendapatkan uang.

Dari pekerjaannya itu, Lolly menyebut mendapatkan uang sekitar Rp32 juta per bulan.

"Jadi sebulannya aku punya uang Rp 32 juta," ungkap Lolly saat live TikTok, dikutip dari akun @fanesia27, Minggu (8/10/2023).

Diungkap Lolly, dia sudah mendapatkan izin untuk bekerja di sana.

Dia bahkan menujukkan kartu tanda izin tinggal di Inggris.

Baca juga: Pernikahan Hana Hanifah Terancam Berakhir Seumur Jagung, Akui Suami Selingkuh

"Kalau nggak punya ini, nggak bisa ngapa-ngapain."

"Jadi gini, itu namanya residence permit. Kalau misalnya nggak punya residence permit, mau kerja, mau nggak kerja itu harus (punya) residence permit karena kita di negara orang."

"Kalau misalnya kita nggak punya itu, kita nggak bisa masuk ke negara orang tersebut, apalagi kerja di negara orang."

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved