Berita Banjarmasin

Banyak Bangunan di Banjarmasin Ambles, Begini Pendapat Ketua Intakindo Kalsel

Ketua Intakindo Kalsel menjelaskan dugaan penyebbab banyaknya bangunan ambles bahkan roboh di Kota Banjarmasin

Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Hari Widodo
Dok BPost Cetak
Ketua Ikatan Nasional Tenaga Ahli Konsultan Indonesia (Intakindo) Kalsel, Nanda Febryan Pratamajaya. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Banyaknya bangunan ambles bahkan roboh di Kota Banjarmasin dugaannya disebabkan oleh beberapa hal.

Di antaranya tidak memperhitungkan daya dukung fondasi terhadap beban bangunan. Ini akibat kesalahan perencanaan dan atau tidak melibatkan tenaga ahli struktur bangunan.

Hal itu dijelaskan Ketua Ikatan Nasional Tenaga Ahli Konsultan Indonesia (Intakindo) Kalsel, Nanda Febryan Pratamajaya.

Kemudian,  faktor banyak bangunan ambles ini akibat perubahan fungsi bangunan yang tidak memperhatikan daya dukung fondasi. Misal awalnya toko biasa berubah jadi toko modern.

Baca juga: Rumah Roboh di Jeruk Purut Sungai Andai Banjarmasin Akibatkan 3 Bangunan Lain Juga Rusak

Baca juga: Heboh Rumah Ambruk di Kelayan A Banjarmasin, Upik : Saya dan Istri Sempat Tertindih Balok Kayu

Baca juga: Rumah Ambruk dan Tenggelam Dekat Jembatan Bromo Banjarmasin, Sengaja Memang Mau Dirobohkan

Dibangun tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sehingga tidak mendapatkan arahan teknis struktur fondasi dari pemerintah setempat.

Kemudian, kesalahan saat pelaksanaan konstruksi atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis keamanan gedung yang direncanakan.

"Owner atau user bangunan juga harus jujur terkait fungsi bangunan agar perencana tidak salah dalam menentukan daya dukung fondasi dan harus mengikuti spesifikasi teknis pekerjaan,"katanya.

Nanda menyarankan, untuk melibatkan tim ahli struktur bangunan, baik pada tahap perencanaan hingga pelaksanaan konstruksi.

Bila diperlukan perubahan fungsi bangunan, maka harus didahului dengan perhitungan daya dukung fondasi dan struktur bangunan, apakah masih dalam batas aman atau justru membahayakan bila dilakukan perubahan fungsi bangunan.

Serta harus dilakukan pengajuan atau permohonan izin kepada pemerintah daerah. Hal ini agar didapat arahan teknis struktur fondasi dari pemerintah setempat

Pemerintah kota, sebaiknya juga memiliki tim pengawas pembangunan, baik itu bangunan pemerintah maupun swasta.

Hal ini dimaksudkan untuk melakukan monitoring, apakah realisasi di lapangan sesuai dengan gambar rencana.

Baca juga: Rumah Ambruk di Kawasan Handil Bakti Kabupaten Barito Kuala Kalsel, Penghuni Selamat

Pemerintah kota melakukan audit semua bangunan fasilitas umum dan sosial. Contohnya, bangunan sekolah atau kampus, tempat ibadah, pusat perbelanjaan, sarana kesehatan dan lain-lain.

Hal penting agar ada jaminan terhadap keamanan konstruksi bangunannya.

"Pemerintah kota harus tegas dalam penindakan para pemilik bangunan yang tidak berizin. Penerapan sanksi diperlukan kepada pemilik bangunan yang membangun tanpa didahului izin PBG,"katanya. (Banjarmasinpost.co.id/Rifki Soelaiman)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved