Selebrita

Catherine Wilson Mendadak Digugat Cerai Idham Masse, Rumah Tangga Cuma Bertahan Setahun

Catherine Wilson mendadak digugat cerai suaminyam Idham Masse. Rumah tangga terancam bubar setelah setahun dibina.

Editor: Achmad Maudhody
Tangkapan layar YouTube TRANS7 Official.
Catherine Wilson (kiri) dan Idham Mase (kanan). Catherine Wilson mendadak digugat cerai suaminyam Idham Masse. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Setahun berlangsung, rumah tangga aktris dan model Catherine Wilson dan Idham Masse terancam bubar.

Catherine Wilson diam-diam sudah digugat cerai oleh sang suami di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Artinya, aktris yang akrab disapa Keket itu kini bersiap kembali menjadi janda.

Diketahui, Keket belum dikaruniai anak dari pernikahannya dengan Idham setahun lalu.

Catherine Wilson dan Idham Masse tercatat menikah pada Bulan Oktober 2022.

Baca juga: Sinetron Mahligai Untuk Cinta RCTI Mau Tamat, Ranty Maria dan Dea Annisa Syuting Episode Terakhir?

Idham Masse yang merupakan anggota DPRD Sidrap kini mengajukan permohonan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan di Bulan Oktober 2023.

Kabar itu dibenarkan oleh Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Permohonan cerai telah diajukan langsung oleh suami Catherine, Idham Masse.

"Ya benar, jadi ada berkas masuk berisi Catherine binti Pieter Wilson itu telah digugat cerai oleh suaminya dalam bentuk jenis perkaranya adalah cerai talak," ujar Taslimah di kantornya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (13/10/2023).

Permohonan cerai tersebut di ajukan Idham usai jatuhkan talak kepada istrinya, Catherine Wilson.

"Permohonan diajukan cerai oleh suaminya. Ya, suaminya mengajukan langsung permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan," lanjutnya.

Tanpa sepengatahuan media, Idham Masse mengajukan permohonan cerai sejak 9 Oktober 2023.

Berkas permohonan cerai telah terlampir pada register 3455/Pdt.G/2023/PAJS.

"Untuk itu, perkara sudah diajukan, maka sudah diproses pemanggilan kedua belah pihak. Baik pemohon maupun termohon," sambungnya.

Yang jelas sudah ada perintah pemanggilan dua belah pihak," jelas Taslimah.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved