Berita Nasional
Update Syahrul Yasin Limpo Ditangkap KPK, Febri Diansyah Ungkap Tak Bisa Temui Kliennya
Penasehat hukum Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah mengaku belum bisa menemui kliennya usai ditangkap KPK,ini kata Febri
BANJARMASINPOST.CO.ID -Berikut perkembangan terbaru mengenai mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang ditangkap penyidik KPK di sebuah apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023) petang.
Sang pengacara Febri Diansyah ternyata hingga kini belum bisa menemui dan mendamping Syahrul Yasin Limpo.
Bahkan hingga Jumat (13/10/2023) dinihari Febri belum diizinkan bertemu Syahrul.
"Saya belum diperbolehkan naik menemui klien saya, Pak Syahrul Yasin Limpo, sampai pukul 00.30 dini hari ini," kata Febri saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.
Menurut Febri, KPK beralasan dirinya tidak bisa mendampingi Syahrul karena pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat kliennya.
Baca juga: Sekilas GOR Tangki Diduga Tempat Syahrul Yasin Limpo dan Firli Bahuri Bertemu, Tidak Disewakan
Baca juga: KPK Cegah Syahrul Yasin Limpo, Istri serta Pejabat Kementan ke Luar Negeri, Berikut Daftar Namanya
Febri pun mempertanyakan dasar hukum yang digunakan KPK untuk melarangnya mendampingi Syahrul Yasin Limpo.
"Jadi seolah-olah advokat tidak bisa mendampingi karena pernah dipanggil sebagai saksi," ujar Febri.
Tim kuasa hukum kemudian berunding dan menyepakati bahwa salah satu advokat bernama Ariayanto untuk naik ke lantai dua, tempat pemeriksaan dilakukan.
Febri berharap proses hukum terhadap Syahrul bisa berjalan secara proporsional sesuai hukum acara yang berlaku.
"Padahal, fungsi advokat memberikan bantuan hukum untuk memastikan hak-hak tersangka," kata Febri.
KPK menangkap Syahrul Yasin Limpo bersama satu orang lain pada Kamis (12/10/2023) malam. Rombongan penyidik yang membawa mantan Mentan itu berjumlah tiga unit. Syahrul berada di bagian tengah.
Syahrul kemudian dibawa petugas dengan tangan diborgol. Ia mengenakan kemeja putih dibalut jaket kulit hitam dan topi hitam bertuliskan ADC.
Syahrul telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi oleh KPK.
Perkara itu juga menyeret mantan dua anak buahnya, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka.
“Penggunaan uang oleh Syahrul yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian Alphard milik Syahrul,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Tanak menjelaskan bahwa uang yang digunakan untuk cicilan tersebut, dikumpulkan oleh Kasdi dan Hatta dari para pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II di lingkungan Kementan.
Mereka diduga mengutip setoran itu secara paksa dari para pejabat Kementan, yakni Direktur jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I.
“Dengan besaran nilai yang telah ditentukan Syahrul dengan kisaran besaran mulai 4.000 dollar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 10.00 dollar AS,” tutur Tanak.
Tanak mengatakan, uang panas itu diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Syahrul dan keluarganya.
Baca juga: Gempa Guncang Yogyakarta Hari Ini, Cek Info BMKG Pusat Getaran dan Kekuatannya
Baca juga: Promo KFC Jumat 13 Oktober 2023, Snack Bucket 1 Margherita: Rp78.636, Isinya Lengkap, Bikin Kenyang
Menurut Tanak, jumlah keseluruhan uang panas yang dinikmati Syahrul, Kasdi, dan Hatta sekitar Rp 13,9 miliar.
“Penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik,” ujar Tanak.
Ayas perbuatannya, Syahrul Yasin Limpo dan dua mantan anak buahnya disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber : Kompas.com
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
Menteri Pertanian (Mentan)
Syahrul Yasin Limpo
Febri Diansyah
KPK
dugaan korupsi di Kementan
Banjarmasinpost.co.id
Aksi Massa Tuntut Reformasi DPR, Parpol Didesak Tindak Tegas Kader Bermasalah Lewat PAW |
![]() |
---|
Kabar Gembira! Tunjangan Guru Non PNS Naik jadi Rp2 Juta per Bulan, Menag: Prioritas |
![]() |
---|
17+8 Tuntutan Rakyat Deadline Hari Ini, Agenda dan Aksi DPR Dinanti Masyarakat |
![]() |
---|
Daftar Menteri Era Jokowi Tersandung Korupsi: Ada SYL Terbaru Nadiem Makarim Kasus Chromebook |
![]() |
---|
Sosok Nadiem Makarim Resmi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook, Eks Menteri Pendidikan Era Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.