Kemenkumham Kalsel
Berikan Penguatan UPP dan UPG, PK Utama Ditjenpas: Pelayanan Prima Bebas Pungli dan Gratifikasi
Contoh dari gratifikasi, suap dan pungutan liar disampaikan pejabat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kepada jajaran Kemenkumham Kalsel.
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan menggelar sesi penguatan terkait Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) dan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) kepada jajaran Kantor Wilayah dan UPT Pemasyarakatan se-Kalsel.
Menghadirkan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho, selaku Koordinator Pokja Pencegahan Satgas Saber Pungli Pusat para Pejabat Struktural Kanwil dan Kepala UPT Pemasyarakatan yang hadir di Hotel Rattan Inn Banjarmasin dan melalui video conference menyimak paparan terkait pengertian dan contoh dari gratifikasi, suap dan pungutan liar.
"Mulut, sikap dan perbuatan berhenti untuk melakukan gratifikasi, jangan sampai sebagai pimpinan melakukan perbuatan gratifikasi," pesan Nugroho.
Dia juga menekankan bahwa setiap satuan kerja wajib untuk memiliki UPP dan UPG.
"Laksanakan instruksi Presiden untuk reformasi bidang pelayanan yang meliputi percepatan, kepastian waktu, efisiensi biaya dan kemudahan pelayanan, hindari terjadi keluhan pelayanan lama, berbelit, tidak jelas waktu dan biaya," terangnya.
Tak lupa dia mengingatkan agar komitmen dari jajaran Pemasyarakatan dalam memberikan pelayanan kunjungan, pengamanan benda sitaan negara dan bimbingan klien pemasyarakatan harus terbebas dari pungli.
Penguatan ini diikuti dengan baik dan turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalsel yang mewakili Kakanwil, beserta para Kepala UPT Pemasyarakatan, pejabat struktural pada Divisi Pemasyarakatan dan perwakilan UPT Pemasyarakatan. (AOL/*)
Kemenkumham Kalsel
Advertorial Online Kemenkumham Kalsel
Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM
Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP)
Unit Pengendalian Gratifikasi
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
| Jumadi Pastikan Kesiapan SKB Kesamaptaan CPNS 2024 Kemenkumham Kalsel |
|
|---|
| Dukung Kreativitas UMKM & Difabel, Kemenkumham Kalsel Gelar Sosialisasi KI dan Perseroan Perorangan |
|
|---|
| Social Enterprise Diakui Pemerintah, Pelaku Usaha Dapat Untung Sekaligus Berantas Masalah Sosial |
|
|---|
| Menteri IMIPAS RI Beri Pengarahan Secara Daring, Begini Pesan Agus Andrianto ke Jajaran |
|
|---|
| Rapat Timpora Kemenkumham Kalsel Sorot Penanganan Pengungsi, Ungkap Permohonan Suaka 5 Warga Yaman |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.