Kemenkumham Kalsel

Berikan Penguatan UPP dan UPG, PK Utama Ditjenpas: Pelayanan Prima Bebas Pungli dan Gratifikasi

Contoh dari gratifikasi, suap dan pungutan liar disampaikan pejabat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kepada jajaran Kemenkumham Kalsel.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
HUMAS KEMENKUMHAM KALSEL
Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, Nugroho, saat menyampaikan materi mengenai penguatan terkait Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) dan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) kepada jajaran Kantor Wilayah dan UPT Pemasyarakatan se-Kalimantan Selatan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan menggelar sesi penguatan terkait Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) dan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) kepada jajaran Kantor Wilayah dan UPT Pemasyarakatan se-Kalsel.

Menghadirkan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho, selaku Koordinator Pokja Pencegahan Satgas Saber Pungli Pusat para Pejabat Struktural Kanwil dan Kepala UPT Pemasyarakatan yang hadir di Hotel Rattan Inn Banjarmasin dan melalui video conference menyimak paparan terkait pengertian dan contoh dari gratifikasi, suap dan pungutan liar.

"Mulut, sikap dan perbuatan berhenti untuk melakukan gratifikasi, jangan sampai sebagai pimpinan melakukan perbuatan gratifikasi," pesan Nugroho.

Dia juga menekankan bahwa setiap satuan kerja wajib untuk memiliki UPP dan UPG.

"Laksanakan instruksi Presiden untuk reformasi bidang pelayanan yang meliputi percepatan, kepastian waktu, efisiensi biaya dan kemudahan pelayanan, hindari terjadi keluhan pelayanan lama, berbelit, tidak jelas waktu dan biaya," terangnya.

Tak lupa dia mengingatkan agar komitmen dari jajaran Pemasyarakatan dalam memberikan pelayanan kunjungan, pengamanan benda sitaan negara dan bimbingan klien pemasyarakatan harus terbebas dari pungli.

Penguatan ini diikuti dengan baik dan turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalsel yang mewakili Kakanwil, beserta para Kepala UPT Pemasyarakatan, pejabat struktural pada Divisi Pemasyarakatan dan perwakilan UPT Pemasyarakatan. (AOL/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved