Mata Lokal Memilih

Kader PDIP Singgung Soal Deklarasi Prabowo-Gibran, Parpol Pendukung Gerak Cepat Pasca Putusan MK

Isu Deklarasi Prabowo-Gibran digelar besok, Selasa (17/10/2023) menyeruak pasca putusan MK ihwal batas usia Cawapres.

Editor: Achmad Maudhody
TRIBUNNEWS.COM
Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Usai Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan soal gugatan batas usia Cawapres, Senin (16/10/2023), peluang bersatunya Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Capres-Cawapres di Pemilu 2024 terbuka lebar.

Terlebih sebelumnya, Prabowo Subianto dan Gibran sama-sama sudah memberi kode ihwal kecocokan antara satu sama lain sebagai pasangan kandidat di Pilpres 2024.

Pasca putusan MK dibacakan, tersiar kabar bahwa Prabowo dan Gibran bakal melakukan deklarasi bersama sebagai Paslon di Pilpres, Selasa (17/10/2023) besok.

Hal ini juga didukung pernyataan seorang kader PDIP, Yevri Sitorus.

Baca juga: Prabowo Subianto Mengaku Sudah Kenyang Jadi Sasaran Black Campaign

Melansir Tribunnews.com, Yevri mengaku mendengar kabar soal rencana deklarasi tersebut.

"Kemungkinan besar besok deklarasi. Kan kabarnya begitu," kata Deddy dikutip dari Tribunnews.com, Senin (16/10/2023).

Menurutnya, pada pukul 16.00 WIB tadi para elit partai politik (parpol) pendukung Prabowo menggelar pertemuan di Jakarta.

"Hari ini kan mereka dari tadi siang mereka kan sudah berkumpul, jam 4 ini mereka rapat," ujar Deddy.

Deddy menyebut rencana deklarasi itu dilakukan bertepatan dengan orang yang merayakan ulang tahun.

"Kabarnya sih begitu sambil ada yang ulang tahun. Tapi ya kita tunggu saja lah kan itu kan informasi, terbukti atau engga kita lihat saja," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).

Hal ini berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Dalam pertimbangannya MK melihat bata usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.

MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.

Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.

“Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” ujar hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang.

Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.

Baca juga: Prabowo Subianto Bertekad Hilangkan Kelaparan dan Stunting Anak-anak Indonesia

Gugatan MK soal batas minimal usia capres dan cawapres diajukan oleh beberapa pihak. Pada perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

Dalam beberapa kesempatan teranyar, partai politik bernomor urut 15 itu kerap hadir dan akrab dalam acara-acara Koalisi Indonesia Maju yang digawangi Partai Gerindra, partai besutan Prabowo.

Pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, duo kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.

Selain itu, MK juga akan memutus perkara sejenis pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru, 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu, 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung, serta 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Nasdem Sambut Positif Putusan MK

Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan orang yang berpengalaman menjadi kepala daerah maju sebagai capres dan cawapres meski belum berusia 40 tahun.

Hermawi mengatakan putusan tersebut patut diapresiasi dan dinilai sebagai sebuah langkah maju serta dinamis dalam perkembangan ketatanegaraan Indonesia.

Menurutnya, melalui putusan tersebut niscaya akan semakin banyak partisipasi khususnya dari kalangan orang muda yang bermimpi menjadi cawapres.

"Secara lebih khusus dalam konteks Pilpres 2024, putusan ini semakin membuka peluang Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang selama ini banyak mendapat apresiasi dari kalangan milenial," kata Hermawi saat dikonfirmasi, Senin (16/10/2023).

Baca juga: Pengumuman Nama Cawapres Prabowo Dilakukan Seusai Putusan MK, Gibran dan Khofifah Kandidat Kuat

Hermawi menyebut politik di Indonesia juga akan semakin menarik bila Prabowo Subianto menggandeng Gibran sebagai cawapres.

"Dengan demikian, jika misalnya Prabowo menggaet Gibran sebagai cawapres, maka politik Pilpres kita akan semakin menarik khususnya bagi anak-anak muda," ujarnya.

Sebab, dia menjelaskan dalam Pemilu 2024 ada 50 persen pemilih muda dan 3 orang kandidat sebagai representasi anak muda.

Tiga kandidat tersebut, kata dia, yakni Gibran, Anies Baswedan, dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

"Kita mendukung partisipasi publik yang lebih luas khususnya dari kalangan orang muda baik sebagai kandidat maupun sebagai pemilih," ucap Hermawi.

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved