Info Adhyaksa Kejati Kalsel

Tekan Risiko Hukum, Kejari Batola Beri Pendampingan Hukum BUMDes Pengelolaan Kebun Sawit Plasma

Kejari Batola melaksanakan nota kesepahaman dengan Pemerintah Desa terkait pendampingan hukum BUMDes dalam pengelolaan kebun sawit plasma

Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Mukhtar Wahid
Kajari Batola, Eben Neser Silalahi perlihatkan nota kesepahaman bersama Kepala Desa Karya Jadi Hanafi dan Kepala Desa Karya Baru Sugiono di Aula Kantor Kejari Batola, Senin (16/10/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Kejari Kabupaten Barito Kuala (Batola) melaksanakan nota kesepahaman dengan Pemerintah Desa Karya Jadi, Kecamatan Tabukan dan Pemerintah Desa Karya Baru, Kecamatan Berambai. 

Penandatanganan nota kesepahaman ini berlangsung di Aula Kantor Kejari Batola, Senin (16/10/2023). 

Hadir dalam nota kesepahaman, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Batola, H Suwartono Susanto, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, perwakilan PT Agri Bumi Sentosa (ABS), Camat Tabukan, Camat Berambai dan Kepala Desa Kolam Kanan, Endang Sudrajat. 

Usai nota kesepahaman ditandatangani Kepala Desa Karya Jadi, Hanafi, Kepala Desa Karya Baru, Sugiono dengan Kajari Batola, Eben Neser Silalahi, kemudian dilanjutkan dengan penandatangan kontrak operasional dari Ketua KUD Jaya Utama, Nahdi dengan Direktur BUMDes Desa Karya Jadi dan BUMDes Desa Karya Baru. 

Ketua KUD Jaya Utama, Nahdi menandatangani perjanjian pengelolaan dengan BUMDe
Ketua KUD Jaya Utama, Nahdi menandatangani perjanjian pengelolaan dengan BUMDes di Aula Kantor Kejari Batola, Senin (16/10/2023).

Kajari Batola, Eben Neser Silalahi mengatakan, tujuan penandatangan nota kesepahaman dengan Pemerintah Desa untuk mengurangi risiko hukum pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). 

Dalam kesempatan itu, Eben Neser Silalahi menyebutkan, satu tahun sebelumnya juga dilakukan hal serupa dengan Kepala Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Endang Sudrajat. 

"Sudah ada tiga nota kesepahaman yang dilakukan Pemerintah Desa dengan Kejari Batola," ungkap Eben Neser Silalahi. 

Lelaki yang akrab disapa Silalahi itu mengatakan, pendamping hukum bertujuan mengurangi resiko hukum perdata maupun pidana Pemerintah Desa dan BUMDes

"Adanya nota kesepahaman akan mengecilkan resiko hukum baik di BUMDes maupun di koperasi sehingga tujuan untuk mendapatkan pendapatan desa lebih terarah dan lebih baik," ujar lelaki yang akrab disapa pak Silalahi. 

Ketua KUD Jaya Utama, Nahdi mengatakan kontrak kerjasama KUD Jaya Utama dengan BUMDes untuk pengelolaan secara bersama perkebunan plasma sebagai mitra PT Agri Bumi Sentosa (ABS) sesuai instruksi Presiden. 

Kepala Desa Karya Baru, Sugiono mengaku senang adanya pendamping hukum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Kuala. 

"Ini sesungguhnya memudahkan BUMDes bekerjasama dengan KUD maupun perusahaan perkebunan plasma sawit. 

Kajari Batola, Eben Neser Silalahi beri arahan
Kajari Batola, Eben Neser Silalahi beri arahan di Aula Kantor Kejari Batola, Senin (16/10/2023).

Selain itu, pendapatan BUMDes akan meningkat pendapatan asli desa karena seusai perjanjian 40 persen untuk PAD selebihnya BUMDes," katanya. 

Sementara, Kepala Desa Kolam Kanan, Endang Sudrajat mengatakan BUMDes Adil Sejahtera adalah pioner dalam bekerjasama dengan KUD Jaya Utama. 

"Kami berharap Dinas PMD dan Pemkab Batola untuk memberikan pelatihan yang masif karena pengelola BUMDes di Kabupaten Barito Kuala masih virgin," katanya.(Banjarmasinpost.co.id/Mukhtar wahid) 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved