Pilpres 2024
Gerindra Ingin Pendamping Prabowo Subianto dari Kalangan Milenial
Sosok pemuda atau milenial sebagai pendamping Prabowo, diakui Habib, agar nantinya sosok tersebut dapat bekerja secara gigih dan berani
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menyatakan, dirinya ingin Wapres yang mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024 berasal dari kalangan milenial atau pemuda.
Diinginkannya sosok pemuda atau milenial sebagai pendamping Prabowo, diakui Habib, agar nantinya sosok tersebut dapat bekerja secara gigih dan berani.
"Soalnya kalau Habiburokhman, anak Jakarta Timur berharap kita punya wapres anak muda yang gigih dan berani," ujar Habiburokhman saat ditemui di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023).
Terkait hal ini sebelumnya Habibirokhman pun telah menuturkan tiga tahapan terkait penentuan sosok cawapres yang akan dampingi Prabowo, salah satunya nama Gibran Rakabuming Raka.
Ia pun menyebut, nama Gibran sejauh ini masih dipertimbangkan pihaknya dan Ketum Parpol Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk menjadi cawapres eks Danjen Kopassus tersebut.
"Tentu itu akan menjadi pertimbangan beliau (Prabowo Subianto) dan para Ketum (Koalisi Indonesia Maju)," ucap Habiburokhman
"Jadi kan ada tiga hal, Gibran menjadi Cawarpes tuh ada tiga. Pertama, regulasi, kalau regulasi memungkinkan. Kedua, kalau Pak Prabowo dan Ketum Parpol pendukung menyetujui, ketiga kalau yang bersangkutan (Gibran) berkenan," akunya.
Terkait tahapan pertama, Habib pun tak menampik bahwa hal itu sudah terpenuhi menyusul hasil keputusan yang telah dikeluarkan oleh MK perihal batas usia.
Sedangkan di tahapan kedua, ia juga menyatakan bahwa Prabowo dan para Ketum Parpol sejak dua hari belakang masih mempertimbangkan nama Gibran sebagai cawapres.
"Kalau sudah, baru akan pembicaraan dengan yang bersangkutan apakah berkenan atau tidak. Kalau itu baru daftar," ujarnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. "Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).
Hal ini berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Dalam pertimbangannya MK melihat bata usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.
MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih. Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.
“Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” ujar hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang.
Masridah Badwie Resmi Diberhentikan, Begini Langkah Bawaslu Kalsel |
![]() |
---|
Ernalisa Halaby Mendaftar, Pengurus Demokrat Banjarbaru Suarakan Jargon Lisa Mengabdi |
![]() |
---|
Jelang Pilgub Kalsel 2024, MRK Penuhi Undangan DPP PKB di Jakarta |
![]() |
---|
PDIP ‘Salahkan’ Jokowi Usai Pilpres 2024, Begini Respons Relawan Projo Kalsel |
![]() |
---|
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden, BETA Kalsel Sebut Kemenangan Generasi Muda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.