Pilpres 2024

Gerindra Ingin Pendamping Prabowo Subianto dari Kalangan Milenial

Sosok pemuda atau milenial sebagai pendamping Prabowo, diakui Habib, agar nantinya sosok tersebut dapat bekerja secara gigih dan berani

Editor: Kamardi Fatih
TRIBUNNEWS.COM
Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka ketika berada di arena berkuda. 

Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya. Gugatan MK soal batas minimal usia capres dan cawapres diajukan oleh beberapa pihak. Pada perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

Dalam beberapa kesempatan teranyar, partai politik bernomor urut 15 itu kerap hadir dan akrab dalam acara-acara Koalisi Indonesia Maju yang digawangi Partai Gerindra, partai besutan Prabowo.

Pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Sementara, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, duo kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda. (Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved