Pilpres 2024

Gibran Berpeluang Cawapres Termuda, MK Kabulkan Uji Materi Gugatan Mahasiswa Unsa

Pembatasan usia minimal capres-cawapres 40 tahun berpotensi menghalangi anak-anak muda untuk menjadi pemimpin negara.

Editor: Alpri Widianjono
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki
Baliho bergambar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka terpampang di Jalan Brigjen Hasan Basri, Banjarmasin, Senin (14/10/2023). 

Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Yevri Sitorus, menyatakan, putusan tersebut memang agar putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka bisa maju sebagai cawapres termuda mendampingi Prabowo Subianto.

“Ya emang ada alasan lain? Kan enggak ada, Cuma itu kan (agar jadi cawapres Prabowo),” kata Deddy saat dihubungi, Senin (16/10).

Dia mengatakan dirinya tak kaget ketika mendengar keputusan MK tersebut dan sudah mendengarnya beberapa hari lalu.

Terpisah, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden menilai putusan MK telah melampaui kewenangannya.

Bahkan, lembaga itu dianggap hanya berhak menyatakan apakah perundangan yang ada bertentangan dengan konstitusi atau tidak.

Baca juga: Tak Ambil Pusing dengan Putusan MK, Relawan Saga Kalsel Usulkan Duet Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024

“Ketika MK mengambil materi muatan baru yang tidak tercantum dalam materi pokok undang-undang yang diuji, yaitu ketentuan baru pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah, maka MK melampaui kewenangannya sebagai institusi negara,” kata Juru Bicara TPN GP, Cyril Raoul Hakim atau Chico Hakim.

Uji materi yang dikabulkan MK juga diwarnai pendapat yang berbeda atau dissenting opinion oleh empat hakim konstitusi.

Mereka adalah Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Selain dissenting opinion, juga terdapat dua hakim MK yang tetap setuju dengan putusan tersebut.

(Tribun Network/Reynas Abdila)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved