Penipuan untuk Menjadi Anggota Polri

Polda Kalsel: Pelaku Penipuan Modus Loloskan Anggota Polisi Juga Dikenakan Kasus Senjata Api Ilegal

Ditreskrimum Polda Kalsel mengungkap penipuan dengan modus rekrutmen anggota Polri dengan pelaku bernama Mohammad Ramadhan (30) alias Rama alias Agung

|
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Edi Nugroho
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi SIK MH memperlihatkan barbuk berupa senpi yang diamankan dari pelaku Rama. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Jajaran Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap penipuan dengan modus rekrutmen anggota Polri dengan pelaku bernama Mohammad Ramadhan (30) alias Rama alias Agung.

Rama diamankan jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel dengan diback up Bareskrim Polri di Jakarta pada Senin (9/10/2023).

Dan saat dilakukan penangkapan, Rama rupanya kedapatan memiliki sejumlah senjata api (senpi) beserta amunisi tanpa izin.

Tercatat setidaknya ada empat senpi jenis pistol yang dimiliki oleh Rama yakni senpi pistol CZ PS-10 caliber 9 mm, senpi merk Indian Caliber 32 mm, Revolver rakitan Caliber 38 mm dan Revolver rakitan Caliber 22 mm serta senjata berupa Air Soft Gun jenis M7.

Baca juga: Modus Penipuan Loloskan Jadi Anggota Polisi, Kapolda Kalsel Sebut Pelaku Ngaku Punya Kuota Khusus

Baca juga: Sosok Artis yang Jadi Korban Penipuan Modus Bisa Loloskan Jadi Polisi, Kapolda Kalsel Beberkan Fakta

Selain itu juga ditemukan amunisi berupa 175 butir peluru caliber 9 mm, 39 butir peluru caliber 32 mm, 25 butir peluru caliber 38 mm. Selanjutnya ada 2 buah magazine senjata jenis CZ PS-10.l, 2 buah magazine senjata Air Soft gun jenis M7, dan 1 buah magazine senjata Api jenis Merk Indian caliber 32 mm.

Di samping itu petugas juga menemukan 4 buah Holster senjata dan 1 buah Helm 7 CO, 1 buah rompi anti peluru hingga 1 buah rompi anti senjata tajam.

Senpi dan amunisi ini pun termasuk barang bukti yang disita dan turut dihadirkan dalam konfrensi pers yang dilaksanakan pada hari ini Rabu (18/10/2023) di Mapolda Kalsel.

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi SIK MH menerangkan bahwa ditemukannya senpi dan amunisi tersebut bermula saat dilakukan penangkapan pelaku di Jakarta pada Senin (9/10/2023).

"Petugas menemukan senpi yang melekat pada (di badan, red) pelaku. Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil ditemukan sejumlah senpi dan amunisi lainnya," jelasnya.

Terkait hal ini pula, jenderal polisi bintang dua ini pun menyampaikan bahwa pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut juga tidak hanya dikenakan dengan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan tapi juga Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 Tentang Kepemilikan senjata api, amunisi atau bahan peledak tanpa ijin.

Baca juga: Upaya Kelola Sampah dengan Baik, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Tandatangani MoU dengan PT ITP

"Ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara setinggi-tingginya selama 20 tahun," pungkasnya.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved