PPPK 2023

Seleksi Adminstrasi PPPK 2023 di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Resmi Diumumkan, Simak Hasilnya

Sebanyak 1.474 pelamar PPP 2023 dinyatakan lulus seleksi administrasi dari total pelamar 1.690 di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/STANISLAUS SENE
Para pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) antre untuk menyerahkan berkas fisik di Kantor BKPSDMD di Kota Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (10/10/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Hasil seleksi adminstrasi PPPK 2023 resmi diumumkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Rabu (18/10/2023).

Adapun hasil seleksi, 1.474 pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi dari total pelamar 1.690 di Kabupaten HST, Provinisi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Hasil seleksi administrasi tersebut tertuang dalam pengumuman Nomor: 810/409/BKPSDMD/2023 tentang hasil seleksi administrasi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja jabatan fungsional di lingkungan Pemkab HST 2023.

Baca juga: Fakta Sosok Mahfud MD Resmi Cawapres Ganjar Pranowo di Pilpres 2024: Profil, Jejak, Harta Kekayaan

Baca juga: Data Korban Puting Beliung di Kurau Kabupaten Tanah Laut Kalsel, Rumah Nenek Hayatinah Berantakan

Kepala BKPSDMD HST, Wahyudi Rahmad, Rabu (18/10/2023), mengatakan. pengumuman hasil seleksi administrasi tersebut juga telah ditandatangani Sekda selaku Ketua Tim Pelaksana pengadaan PPPK jabatan fungsional.

Telah dipublikasikan juga di website BKPSDMD HST.

"Untuk rinciannya, dari 1.474 pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi tersebut, tenaga guru 539 pelamar, tenaga kesehatan 545 pelamar dan tenaga teknis 390 pelamar," rinci dia.

Baca juga: Sebanyak 178 Rumah di Banjar Kalsel Rusak, Puting Beliung Landa Kabupaten Tanah Laut

Baca juga: Badan Penanggulangan Bencana Kalimantan Selatan Masih Bikin Hujan Buatan

Wahyudi mengatakan sedangkan total pelamar yang tercatat menyelesaikan tahapan administrasi sebelumnya ada sebanyak 1.690 pelamar.

"Jadi, ada selisih sebanyak 216 pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) alias tidak lulus seleksi administrasi," jelasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus Sene)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved