BTalk

BTalk - Dilema Bawaslu Kota Banjarmasin Hadapi Baliho Bacaleg di Pemilu 2024

Banyak baliho bacaleg pada tahapan Pemilu 2024 yang dinilai masyarakat merusak pemandangan Kota Banjarmasin.

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID
Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin, Fachrizanoor, dalam perbincangan di acara BTalk yang dipandu jurnalis Banjarmasin Post, M Risman Noor, Jumat (20/10/2023) sore. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Baliho bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) bertebaran di berbagai wilayah, termasuk di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Bahkan, banyak baliho bacaleg yang dinilai masyarakat merusak pemandangan kota.

Warga pun mempertanyakan sikap penyelenggara pemilihan umum (Pemilu).

“Bawaslu sering menyurati Bacaleg, bahkan berupaya menghubungi penyedia jasa iklan tersebut untuk menutup sementara. Tapi, selalu saja ada alasan dan mengulur waktu dari Bacaleg. Dilemanya, Bawaslu tidak bisa menjatuhi sanksi karena belum masuk tahapan kampanye,” kata Ketua Bawaslu Banjarmasin, Fachrizanoor, dalam perbincangan dengan Jurnalis Banjarmasin Post, M Risman Noor, Jumat (20/10/2023) sore.

Berikut petikan wawancara Tribun Series Suara Rakyat yang ditayangkan langsung di akun Facebook BPost Online, Instagram Banjarmasin Post dan Youtube Banjarmasin News Video:

BPost: Banyak warga yang hanya mengetahui tugas Bawaslu menjelang Pemilu. Padahal masa jabatannya selama lima tahun. Lantas, apa saja pekerjaan Bawaslu selama satu periode itu?

Fachrizanoor: Sesuai namanya, Bawaslu bertugas mengawasi segala tahapan Pemilu, baik sebelum dan sesudah pencoblosan. Biasanya, tahapan dimulai minimal satu tahun sebelum pencoblosan. Selain itu, tugas Bawaslu mengedukasi masyarakat, khususnya untuk berpartisipasi dalam mengawasi.

BPost: Saat ini, apa pekerjaan paling sibuk yang dilakukan Bawaslu Banjarmasin?

Fachrizanoor: Setelah Daftar Calon Sementara (DCS), tahapan yang paling dekat adalah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Sampai saat ini tak ada laporan, selisih ataupun sengketa yang masuk ke Bawaslu Banjarmasin terkait DCT. Setelahnya, kita persiapan masa kampanye.

BPost: Berbicara penyusunan DCT, ada tidak parpol yang belum memenuhi keterwakilan minimal 30 persen perempuan?

Fachrizanoor: Alhamdulillah, semua parpol sudah terpenuhi komposisi bacaleg 30 persen perempuan.

BPost: Baliho terus marak di sejumlah titik. Sebenarnya aturan pemasangan baliho bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) seperti apa?

Fachrizanoor: Tahapan kampanye belum dimulai. Jadi, kita harus membedakan apa yang namanya alat peraga kampanye dengan alat peraga sosialisasi.

Awalnya, Bawaslu sering menyurati parpol dan menghubungi bacaleg yang diindikasi melanggar aturan sosialisasi, mengarah kampanye.

Tapi, hal itu kami rasa tidak efektif, sehingga Bawaslu koordinasi dengan pemerintah daerah.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved