BTalk

BTalk - Dilema Bawaslu Kota Banjarmasin Hadapi Baliho Bacaleg di Pemilu 2024

Banyak baliho bacaleg pada tahapan Pemilu 2024 yang dinilai masyarakat merusak pemandangan Kota Banjarmasin.

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID
Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin, Fachrizanoor, dalam perbincangan di acara BTalk yang dipandu jurnalis Banjarmasin Post, M Risman Noor, Jumat (20/10/2023) sore. 

Sebab, Bawaslu tidak bisa menertibkan karena belum masuk tahapan kampanye.

Untuk itu, peran Satpol PP dengan bernaung pada Perwali yang bisa menertibkan alat peraga tersebut.

Dengan catatan, posisi baliho melanggar ketentuan Perda.

Tapi, yang jadi masalah ada baliho yang berbayar.

Bawaslu sering menyurati Bacaleg, bahkan berupaya menghubungi penyedia jasa iklan tersebut untuk menutup sementara.

Tapi, selalu saja ada alasan dan mengulur waktu dari Bacaleg.

Dilemanya, Bawaslu tidak bisa menjatuhi sanksi karena belum masuk tahapan.

BPost: Terkait money politics. Biasanya, bacaleg atau peserta pemilu sering menggelar pertemuan dengan warga. Nah, di sana warga dikasih uang sebagai ongkos transportasi. Apakah itu bisa disebut pelanggaran?

Fachrizanoor: Memang, nantinya ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengatur soal ongkos transportasi. Tapi, biayanya dibatasi.

Bawaslu juga nanti hadir setiap ada kegiatan pertemuan itu. Asal, peserta mengirim surat ke Bawaslu.

BPost: Selain baliho, ruang sosialisasi maupun kampanye nanti ada di media sosial. Bagaimana Bawaslu mengawasinya?

Fachrizanoor: Media sosial memang salah satu tantangan terbesar Bawaslu dalam melakukan pengawasan. Maka dari itu, sangat penting pengawasan partisipatif.

BPost: Pada setiap Pemilu, pelanggaran seperti apa yang paling rawan?

Fachrizanoor: Berkaca pada Pemilu sebelumnya, yang paling rawan memang money politics. Kemudian, orang yang tidak terdaftar di DPT.

BPost: Lalu, bagaimana mengantisipasi hal itu?

Fachrizanoor: Kalau money politics, Bawaslu selalu mengandalkan pengawasan partisipatif.

Sedangkan pada DPT, Bawaslu melakukan pengawasan melekat.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved