BTalk
BTalk - Dilema Bawaslu Kota Banjarmasin Hadapi Baliho Bacaleg di Pemilu 2024
Banyak baliho bacaleg pada tahapan Pemilu 2024 yang dinilai masyarakat merusak pemandangan Kota Banjarmasin.
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Baliho bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) bertebaran di berbagai wilayah, termasuk di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Bahkan, banyak baliho bacaleg yang dinilai masyarakat merusak pemandangan kota.
Warga pun mempertanyakan sikap penyelenggara pemilihan umum (Pemilu).
“Bawaslu sering menyurati Bacaleg, bahkan berupaya menghubungi penyedia jasa iklan tersebut untuk menutup sementara. Tapi, selalu saja ada alasan dan mengulur waktu dari Bacaleg. Dilemanya, Bawaslu tidak bisa menjatuhi sanksi karena belum masuk tahapan kampanye,” kata Ketua Bawaslu Banjarmasin, Fachrizanoor, dalam perbincangan dengan Jurnalis Banjarmasin Post, M Risman Noor, Jumat (20/10/2023) sore.
Berikut petikan wawancara Tribun Series Suara Rakyat yang ditayangkan langsung di akun Facebook BPost Online, Instagram Banjarmasin Post dan Youtube Banjarmasin News Video:
BPost: Banyak warga yang hanya mengetahui tugas Bawaslu menjelang Pemilu. Padahal masa jabatannya selama lima tahun. Lantas, apa saja pekerjaan Bawaslu selama satu periode itu?
Fachrizanoor: Sesuai namanya, Bawaslu bertugas mengawasi segala tahapan Pemilu, baik sebelum dan sesudah pencoblosan. Biasanya, tahapan dimulai minimal satu tahun sebelum pencoblosan. Selain itu, tugas Bawaslu mengedukasi masyarakat, khususnya untuk berpartisipasi dalam mengawasi.
BPost: Saat ini, apa pekerjaan paling sibuk yang dilakukan Bawaslu Banjarmasin?
Fachrizanoor: Setelah Daftar Calon Sementara (DCS), tahapan yang paling dekat adalah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Sampai saat ini tak ada laporan, selisih ataupun sengketa yang masuk ke Bawaslu Banjarmasin terkait DCT. Setelahnya, kita persiapan masa kampanye.
BPost: Berbicara penyusunan DCT, ada tidak parpol yang belum memenuhi keterwakilan minimal 30 persen perempuan?
Fachrizanoor: Alhamdulillah, semua parpol sudah terpenuhi komposisi bacaleg 30 persen perempuan.
BPost: Baliho terus marak di sejumlah titik. Sebenarnya aturan pemasangan baliho bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) seperti apa?
Fachrizanoor: Tahapan kampanye belum dimulai. Jadi, kita harus membedakan apa yang namanya alat peraga kampanye dengan alat peraga sosialisasi.
Awalnya, Bawaslu sering menyurati parpol dan menghubungi bacaleg yang diindikasi melanggar aturan sosialisasi, mengarah kampanye.
Tapi, hal itu kami rasa tidak efektif, sehingga Bawaslu koordinasi dengan pemerintah daerah.
Sebab, Bawaslu tidak bisa menertibkan karena belum masuk tahapan kampanye.
Untuk itu, peran Satpol PP dengan bernaung pada Perwali yang bisa menertibkan alat peraga tersebut.
Dengan catatan, posisi baliho melanggar ketentuan Perda.
Tapi, yang jadi masalah ada baliho yang berbayar.
Bawaslu sering menyurati Bacaleg, bahkan berupaya menghubungi penyedia jasa iklan tersebut untuk menutup sementara.
Tapi, selalu saja ada alasan dan mengulur waktu dari Bacaleg.
Dilemanya, Bawaslu tidak bisa menjatuhi sanksi karena belum masuk tahapan.
BPost: Terkait money politics. Biasanya, bacaleg atau peserta pemilu sering menggelar pertemuan dengan warga. Nah, di sana warga dikasih uang sebagai ongkos transportasi. Apakah itu bisa disebut pelanggaran?
Fachrizanoor: Memang, nantinya ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengatur soal ongkos transportasi. Tapi, biayanya dibatasi.
Bawaslu juga nanti hadir setiap ada kegiatan pertemuan itu. Asal, peserta mengirim surat ke Bawaslu.
BPost: Selain baliho, ruang sosialisasi maupun kampanye nanti ada di media sosial. Bagaimana Bawaslu mengawasinya?
Fachrizanoor: Media sosial memang salah satu tantangan terbesar Bawaslu dalam melakukan pengawasan. Maka dari itu, sangat penting pengawasan partisipatif.
BPost: Pada setiap Pemilu, pelanggaran seperti apa yang paling rawan?
Fachrizanoor: Berkaca pada Pemilu sebelumnya, yang paling rawan memang money politics. Kemudian, orang yang tidak terdaftar di DPT.
BPost: Lalu, bagaimana mengantisipasi hal itu?
Fachrizanoor: Kalau money politics, Bawaslu selalu mengandalkan pengawasan partisipatif.
Sedangkan pada DPT, Bawaslu melakukan pengawasan melekat.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
BTalk
Mata Lokal-BTalk
Tribun Series
Jelang Pemilu 2024
Pemilu 2024
baliho bacaleg
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Bawaslu Banjarmasin
Kota Banjarmasin
Hasan Basri Tolak PKI di Kalimantan Selatan, Begini Ceritanya Diungkap Peneliti Sejarah Brida Kalsel |
![]() |
---|
Beasiswa IBFL Ubah Potensi Mahasiswa ULM Jadi Prestasi |
![]() |
---|
Beasiswa IBFL, Mengubah Potensi Pemuda Kalsel Menjadi Prestasi, Berikut Kisahnya |
![]() |
---|
Lari sebagai Gaya Hidup Sehat, Begini Perbincangan Dua Runfluencer Kalsel |
![]() |
---|
Yuk Buruan Check In Kamar Hotel Di Swiss-Belhotel Borneo Banjarmasin, Tamu Dapat Sasirangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.