Pemilu 2024
Pelanggaran pada Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024, Panwaslu Barabai: Bila Terulang, Kami Tertibkan
Panwascam temukan dugaan pelanggaran pemasangan APS Pemilu 2024 di beberapa titik di Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Barabai gencar melakukan pengawasan Alat Peraga Sosialisasi (APS) bakal calon legislatif Pemilu 2024.
Hasilnya, Panwascam menemukan dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga di beberapa titik di Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Koordinator lapangan Panwaslu Barabai, Fauzan, Selasa (24/10/2023), saat dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut.
Baca juga: Hasil Survei Litbang Kompas, Mayoritas Responden Yakini Gibran Maju Cawapres Sebab Politik Dinasti
Baca juga: Hasil Survei Capres 2024 Terbaru: Gibran Bikin Suara Ganjar Pindah ke Prabowo, Ini Nasib Anies
"Memang ditemukan pelanggaran APS, khususnya di Kecamatan Barabai," jelasnya.
Pelanggaran yang ditemukan, yakni alat peraga yang terpasang itu sudah masuk masuk ranah kampanye.
"Hasil temuan sudah kami sampaikan ke pemilik untuk dilakukan perbaikan," jelasnya.
Baca juga: Cak Imin Bikin Kaget Anies Baswedan Saat Jelaskan Fungsi Sarung yang Biasa Dipakai para Santri
Baca juga: Meski Gibran Cawapres Prabowo, Ganjar Yakin Jateng Tetap Jadi Kandang PDIP
Ditambahkan anggota Panwascam Barabai lainnya, Ehsan, aturan terkait proses pemasangan aps dan jenis-jenis pelanggaran sudah diberitahukan kepada para caleg di Kecamatan Barabai melalui imbauan.
"Sebenarnya, aturan APS sudah diberitahukan dan sosialisasikan secara berjenjang dari tingkat Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten hingga ke Panwaslu Kecamatan melalui surat imbauan kepada pengurus partai politik di Kabupaten HST," urai dia.
Terpisah, Ketua Bawaslu HST, Nurul Huda, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa saat ini sudah banyak caleg yang diduga melakukan pelanggaran atas pemasangan alat peraga itu.
Baca juga: BREAKING NEWS : Perempuan di Tanbu Diduga Akhiri Hidup, Ditemukan Tergantung di Jaket Jeans
Baca juga: Polisi Lacak Identitas Mayat yang Ditemukan di Pengayuan Kota Banjarbaru Kalsel
"Banyak yang sudah curi start, makanya ditertibkan," tegas dia.
Pihaknya juga sudah mendata titik dan lokasi yang diduga menjadi sasaran pemasangan APK dan dinilai melanggar.
"Kami punya data lengkap. Tetapi kewenangan kami hanya sampai Bacaleg DPRD Kabupaten dan Kota. Sedangkan DPRD Provinsi RI dan DPD itu kewenangan Provinsi. Jadi, kami hanya memberikan data dan kajian pelanggarannya ke Bawaslu Provinsi," jelasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus Sene)
Jelang Pemilu 2024
Pemilu 2024
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Kabupaten HST
Bawaslu HST
Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Alat Peraga Sosialisasi
Alat Peraga Kampanye (APK)
penertiban alat peraga
| Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |   | 
|---|
| Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP KalselĀ |   | 
|---|
| MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |   | 
|---|
| Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |   | 
|---|
| Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.