Pemilu 2024

Pelanggaran pada Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024, Panwaslu Barabai: Bila Terulang, Kami Tertibkan

Panwascam temukan dugaan pelanggaran pemasangan APS Pemilu 2024 di beberapa titik di Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/STANISLAUS SENE
Menjelang Pemilu 2024. Petugas Panwascam menunjukkan alat peraga sosialisasi yang melanggar aturan, dipasang di pohon, di Kecamatan Barabai, Kota Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Barabai gencar melakukan pengawasan Alat Peraga Sosialisasi (APS) bakal calon legislatif Pemilu 2024.

Hasilnya, Panwascam menemukan dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga di beberapa titik di Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Koordinator lapangan Panwaslu Barabai, Fauzan, Selasa (24/10/2023), saat dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut.

Baca juga: Hasil Survei Litbang Kompas, Mayoritas Responden Yakini Gibran Maju Cawapres Sebab Politik Dinasti

Baca juga: Hasil Survei Capres 2024 Terbaru: Gibran Bikin Suara Ganjar Pindah ke Prabowo, Ini Nasib Anies

"Memang ditemukan pelanggaran APS, khususnya di Kecamatan Barabai," jelasnya.

Pelanggaran yang ditemukan, yakni alat peraga yang terpasang itu sudah masuk masuk ranah kampanye.

"Hasil temuan sudah kami sampaikan ke pemilik untuk dilakukan perbaikan," jelasnya.

Baca juga: Cak Imin Bikin Kaget Anies Baswedan Saat Jelaskan Fungsi Sarung yang Biasa Dipakai para Santri

Baca juga: Meski Gibran Cawapres Prabowo, Ganjar Yakin Jateng Tetap Jadi Kandang PDIP

Ditambahkan anggota Panwascam Barabai lainnya, Ehsan, aturan terkait proses pemasangan aps dan jenis-jenis pelanggaran sudah diberitahukan kepada para caleg di Kecamatan Barabai melalui imbauan.

"Sebenarnya, aturan APS sudah diberitahukan dan sosialisasikan secara berjenjang dari tingkat Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten hingga ke Panwaslu Kecamatan melalui surat imbauan kepada pengurus partai politik di Kabupaten HST," urai dia.

Terpisah, Ketua Bawaslu HST, Nurul Huda, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa saat ini sudah banyak caleg yang diduga melakukan pelanggaran atas pemasangan alat peraga itu.

Baca juga: BREAKING NEWS : Perempuan di Tanbu Diduga Akhiri Hidup, Ditemukan Tergantung di Jaket Jeans

Baca juga: Polisi Lacak Identitas Mayat yang Ditemukan di Pengayuan Kota Banjarbaru Kalsel

"Banyak yang sudah curi start, makanya ditertibkan," tegas dia.

Pihaknya juga sudah mendata titik dan lokasi yang diduga menjadi sasaran pemasangan APK dan dinilai melanggar.

"Kami punya data lengkap. Tetapi kewenangan kami hanya sampai Bacaleg DPRD Kabupaten dan Kota. Sedangkan DPRD Provinsi RI dan DPD itu kewenangan Provinsi. Jadi, kami hanya memberikan data dan kajian pelanggarannya ke Bawaslu Provinsi," jelasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus Sene)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved