Info Adhyaksa Kejati Kalsel

Kejaksaan Negeri Tapin Terima Berkas Tahap 2 Mantan Kades Sawaja, Diduga Korupsi APBDes

Terduga berinisial M, mantan Kepala Desa Sawaja, Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin, diduga melakukan penyalahgunaan APBDesa) 2019, 2020 dan 2021.

Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Alpri Widianjono
HUMAS KEJAKSAAN NEGERI TAPIN
Penyidik Satreskrim Polres Tapin saat menyerahkan tersangka dan barang bukti terduga korupsi APBDesa Sawaja kepada Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Tapin, Selasa (24/10/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID,  RANTAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin kembali menangani satu kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum mantan Kepala Desa. 

Terduga berinisial M, mantan Kepala Desa Sawaja, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin, diduga melakukan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) 2019, 2020 dan 2021.

Disampaikan Kajari Tapin Adi Fakhruddin melalui Kasi Intel, Ronald Oktha, proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan tim penyidik Satreskrim Polres Tapin kepada Bidang Pidan khusus kejari Tapin, Selasa (24/10/2023) tadi. 

Kegiatan Proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Dari Pihak Penyidik Polres Tapin Kepada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tapin

"Ini sudah tahap kedua atau berkasnya lengkap. Berikutnya menunggu jadwal persidangan," beber Ronald, Kamis (26/10/2023). 

Ia pun menyebutkan, dari tiga tahun berturut-turut melakukan penyimpangan dana APBDesa ini, M menyebabkan kerugian negara mencapai Rp188.753.870,45.

Sementara ini, M ditahan di Rutan Kelas IIB Rantau selama 20 hari ke depan, hingga kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banjarmasin. 

Sedangkan M , diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (AOL/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved