Info Adhyaksa Kejati Kalsel

Kejari Tapin Musnahkan Barbuk Agustus hingga Oktober 2023, Ada Carnophen dan Ratusan Gram Sabu

Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin memusnahkan 525 butir carnophen, 119,61 gram sabu, 1,75 butir ekstasi, 6 senjata tajam, 35 barang rampasan.

Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Alpri Widianjono
HUMAS KEJAKSAAN NEGERI TAPIN
Jajaran Kejaksaan Negri Tapin saat melakukan pemusnahan barang bukti dan rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, Kamis (26/10/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin, melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, kembali melakukan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah. 

Kegiatan itu berlangsung di Halaman Kantor Kejari di Kota Rantau, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dikatakan Kajari Tapin Adi Fakhruddin, melalui Kasi Intel, Ronald Oktha, pemusnahan barang bukti kali ini terkait penanganan di pidana umum dengan kategori narkotika dan undang-undang darurat, serta barang rampasan. 

"Total ada 525 butir carnophen, 119,61 gram sabu, 1,75 butir ekstasi, 6 bilah senjata tajam dan 35 barang rampasan," rincinya, Senin (30/10/2023).

Sejumlah barang bukti maupun rampasan tersebut merupakan hasil dari 80 perkara yang ditangani. 

Pemusnahan dilakukan dengan melumatkan narkotika dan carnophen dengan blender.

Kemudian, senjata tajam dipotong dengan gergaji besi.

Sedangkan barang lainnya dengan dibakar. (AOL/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved