Info Adhyaksa Kejati Kalsel
Kejari Tapin Musnahkan Barbuk Agustus hingga Oktober 2023, Ada Carnophen dan Ratusan Gram Sabu
Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin memusnahkan 525 butir carnophen, 119,61 gram sabu, 1,75 butir ekstasi, 6 senjata tajam, 35 barang rampasan.
Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin, melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, kembali melakukan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kegiatan itu berlangsung di Halaman Kantor Kejari di Kota Rantau, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dikatakan Kajari Tapin Adi Fakhruddin, melalui Kasi Intel, Ronald Oktha, pemusnahan barang bukti kali ini terkait penanganan di pidana umum dengan kategori narkotika dan undang-undang darurat, serta barang rampasan.
"Total ada 525 butir carnophen, 119,61 gram sabu, 1,75 butir ekstasi, 6 bilah senjata tajam dan 35 barang rampasan," rincinya, Senin (30/10/2023).
Sejumlah barang bukti maupun rampasan tersebut merupakan hasil dari 80 perkara yang ditangani.
Pemusnahan dilakukan dengan melumatkan narkotika dan carnophen dengan blender.
Kemudian, senjata tajam dipotong dengan gergaji besi.
Sedangkan barang lainnya dengan dibakar. (AOL/*)
Info Adhyaksa Kejati Kalsel
Kejari Tapin
Kajari Tapin Adi Fakhruddin
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Cegah Potensi Penyimpangan Dana Desa, Kejari Tala Intens Jalankan Program Jaga Desa |
![]() |
---|
Munandar Resmi Pimpin Kejari Tala, Pj Bupati Ajak Semua Pihak Bangun Koordinasi yang Kuat |
![]() |
---|
Pembangunan Balai Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika, Kejari Tapin: Segera Peletakan Batu Pertama |
![]() |
---|
Syarat Terpenuhi, Tersangka Kecelakaan di Rumintin Kabupaten Tapin Bebas Melalui Restorative Justice |
![]() |
---|
Korban Asusila Waria di Tala Jalani Pendampingan Psikolog, Mental Mulai Bangkit dan Mau Sekolah Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.