Pilpres 2024

Jadwal Putusan MKMK Soal Laporan Etik Hakim MK, Jimly: Sebelum Tenggat Pengusulan Cawapres Pengganti

Soal dugaan pelanggaran kode etik hakim MK Anwar Usman, dijadwalkan MKMK akan diputuskan paling lambat Selasa (7/11/2023).

Editor: Mariana
YouTube Mahkamah Konstitutsi RI
Ketua MK, Anwar Usman saat mengumumkan putusan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung MK pada Senin (16/10/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Soal dugaan pelanggaran kode etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, dijadwalkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan diputuskan paling lambat Selasa (7/11/2023).

Hal tersebut dibenarkan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, pihaknya mengatakan putusan laporan kode etik tersebut sudah dipercepat.

Jika pada putusan itu Anwar Usman terbukti bersalah soal pengesahan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat minimum usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang dianggap terdapat pelanggaran etik di dalamnya, maka akan ada revisi regulasi batas usia capres-cawapres yang akan berkontestasi pada Pilpres 2024.

Baca juga: Ribuan Pelari Siap Ikut Arutmin Borneo Run Kalimantan Selatan 2023, tema Getting Stronger Together

Baca juga: Info Cuaca Ekstrem BMKG 31 Oktober 2023, Kalsel Diguyur Hujan, Cek Jambi dan Banten

Ini berarti putusan tersebut akan dibacakan sehari sebelum batas waktu pengusulan penggantian bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Dikutip dari laman resmi KPU, pengusulan nama capres dan cawapres dimulai 26 Oktober sampai 8 November 2023.

Jimly mengatakan, putusan tersebut dipercepat agar tidak melebihi tenggat pengusulan nama capres-cawapres tersebut.

Hal itu, kata Jimly, berdasarkan permintaan dari pelapor.

"Kami mendiskusikannya (permintaan pelapor), kesimpulannya adalah kita penuhi permintaan itu maka kita rancang putusan ini harus sudah selesai tanggal 7."

"kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023), dikutip Facebook Tribunnews.com.

Menurut Jimly hal itu dilakukan agar publik tidak menganggap penyelesaian laporan ini sengaja dibuat molor atau lama.

Sejatinya, MKMK akan bekerja selama satu bulan, yaitu sejak 24 Oktober 2023 sampai 24 November 2023.

"Karena kita ingin memastikan jangan sampai timbul kesan, misalnya, ada orang menganggap sengaja ini dimolor-molorin, padahal sebetulnya ini sudah terlalu cepat ini bekerjanya."

Ini juga untuk keperluan memastikan supaya masyarakat politik kita ini mendapatkan kepastian hukum dan keadilan," ujar Jimly,

Meski putusan tersebut dibacakan lebih cepat, Jimly memastikan MKMK akan tetap bekerja dengan teliti dan cermat.

Adapun laporan dugaan pelanggaran etik ini buntut MK yang mengabulkan gugatan usia capres-cawapres.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved