Kabar Kalteng

Hasil Pengeledahan Petugas Satresnarkoba Polresta Palangkaraya ke Warga Menteng Kalteng, 7 Paket

Satresnakoba Polresta Palangka Raya meringkus seorang pria berinisial MP alias Pandi (30) setelah tertangkap tangan menyimpan sebanyak 7 paket sabu

Editor: Edi Nugroho
Satresnarkoba Polresta Palangkaraya untuk Banjarmasinpost.co.id
Tersangka dan barang bukti sabu seberat 3,08 gram diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Palangkaraya, Selasa (31/10/2023) 

Ia mengatakan, tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan pada Mapolresta Palangkaraya untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penyidik Satresnarkoba.

“Akibat perbuatannya tersangka Pandi terancam terjerat Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tutup AKP Aji Suseno.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Bekuk Tersangka dan 7 Paket Sabu Siap Edar Seberat 3,08 Gram,

 

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved