Pasar Rakyat Tanjung Runtuh

Lakukan Penyelidikan Ambruknya Pasar Tanjung, Polres Tabalong Bawa Barang Bukti Sampel Bangunan

Runtuhnya satu sisi dinding layar Pasar Rakyat Tanjung, terus dalam penyelidikan jajaran Satreskrim Polres Tabalong

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti
Petugas kepolisian Polres Tabalong melakukan olah TKP di lokasi ambruknya dinding layar Pasar Rakyat Tanjung, Selasa (31/10/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Runtuhnya  satu sisi dinding layar Pasar Rakyat Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong terus dalam penyelidikan jajaran Satreskrim Polres Tabalong

Di lokasi kejadian, Kasatreskrim Polres Tabalong, Iptu Galih Putra Wiratama melakukan pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara.

Mereka juga membawa sejumlah barang bukti, diantaranya sampel bangunan berupa besi dan bata dari bangunan yang roboh. 

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo,  menerangkan ada dua korban luka pada musibah tersebut.

Baca juga: Petugas Polres Tabalong Kalsel Periksa Dinding Pasar Rakyat Tanjung yang Ambruk

Baca juga: Tak Hanya Dinding Pasar Rakyat Tanjung yang Ambruk, Pohon Tumbang Juga Terjadi di Tabalong Kalsel

Baca juga: BREAKING NEWS : Pasar Rakyat Tanjung Runtuh Diterjang Angin Kencang, Dua Warga Jadi Korban

Ia adalah Maria Tanur (55) warga jalan Fajar Baru RT 2, Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong dan seorang pria bernama Muhammad Khalid (49) warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.

Dalam proses penyelidikan, selain melakukan pemeriksaan dan pengumpulan informasi musibah tersebut, Menurut Iptu Sutargo, polres juga memanggil sejumlah pihak yang berwenang terhadap bangunan tersebut. 

"Pihak kepolisian melakukan gelar perkara awal, melakukan wawancara dengan para saksi, Kontraktor, Konsultan, Surveyor dan PPTK serta berkonsultasi dengan Ahli Bidang Konstruksi bangunan dan ahli hukum pidana," kata Iptu Sutargo, Rabu (1/11/2023).

Adapun hasil penyelidikan sementara di TKP diduga adanya unsur kelalaian atau kealpaan yang menyebabkan orang lain luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 360 ayat (1) KUH Pidana.  Lantas pada musibah tersebut Polisi mengamankan barang bukti dan sampel bangunan yang roboh. 

(Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti) 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved