Pilpres 2024

Fakta Terkini Sidang Etik MKMK: Dokumen Gugatan Batas Usia Capres-cawapres Tak Ditandatangi MK

Fakta terkini sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar MKMK, di antaranya pada dokumen gugatan batas usia capres-cawapres tak ditandatangi MK.

Editor: Mariana
DOKUMENTASI WARTA KOTA
PENGAMANAN MK - Personel kepolisian melintasi tameng yang diletakkan di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2014). 

Dari konfirmasi itu, diketahui masing-masing hakim memiliki respons yang berbeda-beda soal keterlibatan Anwar Usman.

"Jadi 9 hakim itu masing-masing berbeda-beda, gitu. Jadi nanti ada saja yang ternyata benar, kok ikut memberi pembenaran. Tapi ada juga yang sudah mengingatkan tapi tidak efektif. Ada juga yang pakai 'wuh', gitu-gitu," ujarnya.

Namun, Jimly tidak mengungkap detail respons masing-masing hakim lantaran hal itu nanti akan muncul dalam putusan.

"Jadi itu substansi yang akan kami nilai nanti," kata mantan hakim konstitusi pertama itu.

2. Dokumen gugatan perbaikan milik Almas Tsaqibbirru tidak ditandatangani

Temuan lain yang muncul yakni dokumen permohonan perbaikan gugatan milik Almas Tsaqibbiru, penggugat syarat usia minimal capres cawapres ternyata tidak ditandatangani oleh Almas maupun kuasa hukumnya.

Hal itu diungkap oleh Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani selaku pelapor dalam agenda pemeriksaan pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi MKMK, Kamis (2/10/2023).

"Terkait dengan dokumen, kami mendapatkan dokumen langsung dari situs MK bahwa kami melihat, permohonan perbaikan yang diserahkan oleh pemohon juga tidak ditandatangani oleh kuasa hukum pemohon ataupun pemohon itu sendiri," ujar Julis dalam ruang sidang di Gedung II MK, Jakarta.

Julis melanjutkan, selama ini MK menjadi panutan dalam pemeriksaan persiapan yang tertib dan disiplin dalam segala macam konteks, termasuk dalam hal proses administrasi.

Namun, kini pihaknya justru menemukan adanya dokumen yang dipublikasi secara resmi tapi tidak pernah ditandatangani oleh penggugat.

"Kami mendapati, mendapatkan satu catatan dokumen ini tidak pernah ditandatangani dan ini yang dipublikasikan secara resmi oleh MK melalui situsnya," jelasnya.

Baca juga: Viral Nicholas Saputra Live Instagram Tapi Diam, Video Ditonton 10 Ribu Orang

Atas temuan itu, Julis meminta MKMK untuk memeriksa laporan itu karena apabila benar maka seharusnya dianggap tak pernah menjadi bagian dokumen perbaikan yang resmi.

"Kami berharap ini juga diperiksa. Kami khawatir apabila dokumen ini tidak pernah ditandatangani sama sekali, maka seharusnya dianggap tidak pernah ada perbaikan permohonan atau bahkan batal permohonannya," ujarnya.

Untuk diketahui, Almas merupakan mahasiswa Universitas Surakarta yang mengajukan gugatan mengenai batas usia capres-cawapres.

Dalam gugatannya, Almas mengaku sebagai pengagum Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Gugatan ini kemudian dikabulkan MK dimana syarat usia capres dan cawapres yang sebelumnya ditetapkan minimal 40 tahun, diperbolehkan di bawah 40 tahun bagi yang pernah atau sedang menjawab kepala daerah melalui Pemilu.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dua Temuan Sidang MKMK: Reaksi Berbeda Para Hakim soal Anwar Usman hingga Dokumen Tak Ditandatangani

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved