Berita Banjarmasin

Satu Pemicu Provinsi Kalsel Berada Peringkat Lima Provinsi Paling Rawan Ujaran Kebencian Pemilu 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalsel menggelar acara pendidikan politik di Hotel Aston Banua, Banjar, Kamis (2/11/2023

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Edi Nugroho
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki
Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono menjadi pembicara dalam acara pendidikan politik, di Hotel Aston Banua, Banjar, Kamis (2/11/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Menjelang Pemilu 2024, Kalimantan Selatan menjadi atensi nasional terkait kerawanan kampanye melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian dan SARA.

Dalam pemetaan kerawanan Pemilu 2024, Kalsel menduduki peringkat lima tertinggi se-Indonesia.

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalsel, saat acara pendidikan politik di Hotel Aston Banua, Banjar, Kamis (2/11/2023).

“Ini konsern kita agar media sosial menjadi perhatian untuk pencegahan dan langkah-langkah penindakan bila memang terjadi,” kata Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono.

Baca juga: Jumlah Lahan Pertanian di Wilayah HSS yang Terdampak Kekeringan, Diatasi Pakai Sistem Pompa Air

Baca juga: Daftar Kekayaan Mantan Wawali Tarakan Kaltara Khaeruddin Arief Hidayat, Marak Up Pembebasan Lahan

Provinsi Kalsel berada di bawah DKI Jakarta, Maluku Utara, Bangka Belitung, dan Jawa Barat.

Aries menjelaskan kondisi tersebut akibat panasnya konstestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 lalu.

Saat itu, Bawaslu Kalsel menerima laporan dugaan ujaran kebencian terhadap salah satu pasangan calon.

“Sehingga, Provinsi Kalsel masuk kerawanan tingkat tinggi untuk kampanye di media sosial,” bebernya.

Potensi demikian membuat Bawaslu Kalsel saat ini membentuk program komunitas digital. Program tersebut bertujuan memperkuat pencegahan terjadinya kejahatan digital menjelang Pemilu 2024.

Di sisi lain, hasil analisis Bawaslu RI terkait potensi kerawanan kampanye melalui medsos bermuatan ujaran kebencian mendominasi di tingkat provinsi dengan presentasi 50 persen.

Baca juga: KPU HSS Buka Rincian Pemilih Daerah Lain Yang Pindah Tempat Memilih, Wajib Urus Dokumen

Kerawanan kedua, yaitu kampanye bermuatan hoaks atau berita bohong sebanyak 30 persen. Kerawanan ketiga yakni kampanye bermuatan SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) sebanyak 20 persen.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved